JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, hasil penelaahan menyimpulkan Sony tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 mengenai pemberian status justice collaborator.
"Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator karena tidak memenuhi persyaratan di Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP tentang justice collaborator," kata Susilaningtias kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Sony Sonjaya Bukan Pelaku Utama Kasus MBG
Menurut Susilaningtias, alasan pertama adalah keterangan yang disampaikan Sony belum dinilai memiliki sifat penting untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
Ia mengatakan, hingga saat ini Sony belum menyampaikan informasi secara terbuka kepada LPSK mengenai keterlibatan pihak lain yang lebih besar dalam perkara tersebut.
Informasi serupa juga belum diberikan kepada penyidik.
"Informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar. Dan kedua juga itu tidak disampaikan, informasi itu ke penyidik," ungkapnya.
Selain itu, LPSK menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang disidik.
Padahal, salah satu syarat memperoleh status justice collaborator adalah bukan pelaku utama tindak pidana.
"Yang bersangkutan di dalam proses penyidikan yang bersangkutan memang pelaku utama," terang dia.
Baca juga: Anggota DPR soal JC Sony Sonjaya: LPSK Bukan Melindungi Tersangka Korupsi
LPSK juga tidak menemukan adanya ancaman yang membahayakan Sony sehingga memerlukan perlindungan khusus sebagai justice collaborator.
"Lalu ketiga kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya. Sejauh ini kami menilai tidak ada," katanya.
Alasan lainnya, lanjut Susilaningtias, Sony belum menunjukkan komitmen untuk mengembalikan hasil yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut," tutur Susi.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, LPSK memutuskan permohonan justice collaborator Sony Sonjaya tidak dapat dikabulkan.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan tetap memperjuangkan status justice collaborator bagi kliennya melalui LPSK setelah permohonan serupa ditolak Kejaksaan Agung.
Baca juga: Perjuangkan Sony Sonjaya, Kuasa Hukum Singgung Bharada E Bisa Dapat JC di LPSK
Menurut Krisna, seluruh persyaratan telah dilengkapi dan pihaknya berharap LPSK memberikan perlindungan kepada Sony beserta keluarganya apabila memberikan keterangan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi MBG.
Adapun Kejaksaan Agung lebih dulu menolak permohonan justice collaborator Sony.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut dan belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




