Kejagung Terbitkan SE Penghentian Pengumpulan Data MBG, Alat Bukti Tetap Didalami

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi instruksi kepada seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia, untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).

Baca Juga :
Prabowo Minta Gubernur hingga Kades Ikut Awasi Dapur MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data yang sebelumnya diperintahkan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi telah berakhir.

 

Baca Juga :
Prabowo Soal Warga NTB Belum Dapat MBG: Saya Minta Kesabaran, Negara Kita Besar


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Kubu Roy Suryo Tampilkan Ijazah Jokowi yang Diunggah Kader PSI ke Hakim
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Kunjungan Kebun Raya Cibodas Naik 30 Persen Selama Libur Sekolah 2026
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Phubbing dalam Rumah Tangga: Ketika Hukum Keluarga Berhadapan dengan Layar Gawai
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Rencana Iran Direbut Trump, Amerika Terapkan Kebijakan Tarif untuk Kapal di Selat Hormuz
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Presiden Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Tegaskan Hukum Tak Pandang Bulu
• 5 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.