JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi instruksi kepada seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia, untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat tersebut diterbitkan setelah masa pengumpulan data yang sebelumnya diperintahkan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi telah berakhir.




