Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons bantahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait aliran uang kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK menyatakan semua dugaan aliran uang terkait perkara ini akan disampaikan di persidangan.
"Kita hormati setiap keterangan yang disampaikan oleh tersangka yang kemudian nanti dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan semuanya nanti akan diungkap secara clear secara terang benderang dalam proses persidangan. Ya termasuk soal dugaan aliran uang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Budi mengatakan pengelolaan kuota haji khusus ini dilakukan tidak sesuai dengan histori awalnya. Ia mengatakan dugaan aliran uang ke Yaqut melalui perantara akan disampaikan secara utuh di persidangan.
"Nah soal aliran uang kepada Saudara YCQ ini beberapa kali kami sampaikan juga bahwa tentunya dalam proses aliran uang ini, juga ada perantara ya dari pihak PIHK kepada penyelenggara negara di Kementerian Agama. Nah nanti kita akan sampaikan secara utuh ya, secara clear dalam proses persidangan sehingga nanti masyarakat juga bisa mencermati setiap fakta-fakta dalam konstruksi perkara ini," ujarnya.
Budi menyakini aspek materiil maupun formil terkait dugaan aliran uang ke Yaqut sudah terpenuhi. Ia mengatakan aspek formil itu sudah terbukti dengan ditolaknya gugatan praperadilan Yaqut.
"Tentunya baik dari aspek materiil maupun formil, penyidik menyakini ya semuanya sudah terpenuhi. Terlebih dari aspek formil ini juga sudah diuji dalam sidang praperadilan dan majelis hakim juga sudah menyatakan bahwa proses penyidikan yang KPK lakukan sudah sesuai, termasuk penetapan para tersangkanya," ujarnya.
Sebagai informasi, penyidik KPK hari ini telah melimpahkan berkas perkara Yaqut dan 3 tersangka lainnya ke jaksa. Yaqut dkk akan segera diadili dalam perkara tersebut.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Berikut ini identitasnya:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
(mib/whn)





