Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan agar dapat segera rampung dan disahkan menjadi undang-undang.
Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI, mengungkapkan bahwa Komisi IX yang membidangi urusan ketenagakerjaan akan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait RUU tersebut pada masa reses pekan depan.
“Komisi IX menyampaikan ada urgensi ketemu dengan beberapa stakeholder (pemangku kepentingan). Usulannya minta kalau harus ada yang dibahas pada masa reses,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026), seperti dilaporkan Antara.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak tersebut diperlukan agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat segera bergulir ke tahap panitia kerja (panja), badan musyawarah, hingga rapat pimpinan.
Sebagai konteks, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perintah ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, yang diucapkan pada Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan perintah tersebut, yang berarti pemerintah dan DPR mesti merampungkan RUU Ketenagakerjaan pada 2026. Dalam putusannya, MK turut mengingatkan bahwa proses penyusunan RUU ini wajib melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja maupun buruh.
Sebelumnya, bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menyampaikan bahwa parlemen dan pemerintah telah bersepakat RUU Ketenagakerjaan akan disahkan paling lambat akhir tahun ini.
Sufmi Dasco Ahmad turut mengajak serikat buruh untuk aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, masukan dari serikat buruh penting agar undang-undang yang dihasilkan nantinya bersifat komprehensif dan tidak menuai persoalan di kemudian hari.
“Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK,” kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, saat menerima audiensi serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5).(ant/iss/ham)




