Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Eks Menag Yaqut dkk Bakal Segera Diadili

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berkas penyidikan empat tersangka kasus korupsi kuota haji sudah dilimpahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begiti, para tersangka bakal segera dibawa ke meja hijau.

Keempat tersangka tersebut yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks Staf Khusus (Stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Baca Juga
  • Gus Miftah Disebut Terima Aliran Dana Rp100 Juta dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
  • Sekolah Rakyat Mulai Beroperasi, Pemerataan Akses Pendidikan Kian Terbuka
  • Gegerkan Indo-Pasifik, China Sempurnakan Jet Siluman J-36 Tanpa Ekor untuk Penetrasi Jarak Jauh

"Hari ini, Selasa (14/7), Penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

KPK memastikan proses pelimpahan berkas ini menunjukkan proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Sehingga JPU KPK mengantongi waktu 14 hari guna menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. 

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Budi.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
GP Al Washliyah Tegaskan Komitmen Dukung Program Presiden Prabowo dan Siap Bersinergi dengan Polri
• 16 jam lalupantau.com
thumb
PERADI Profesional Usulkan RUU HPI Antisipasi Kompleksitas Hukum Lintas Negara
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Ari Irham Akui Peran Dika di Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis Bantu Perbaiki Hubungan dengan Orang Tua
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Makanan yang Tidak Boleh Disimpan di dalam Wadah Plastik
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kejagung Setop Pendataan Dapur MBG Bermasalah, Ini Alasannya
• 21 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.