JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons singkat pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menilai pengalihan penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai mekanisme di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Sigit enggan menanggapi substansi kritik Mahfud.
Dia hanya mengatakan persoalan tersebut telah dibicarakan dan dijelaskan sebelumnya.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus dari Polri ke Kejagung, Curigai 3 Skenario
"Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat," kata Listyo sebelum melanjutkan langkahnya meninggalkan lokasi.
Kapolri juga tidak menjawab ketika ditanya mengenai usulan agar perkara yang menyeret nama Febrie lebih baik dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia hanya tersenyum tanpa memberikan keterangan.
Setelah itu, dia terus berjalan meninggalkan lokasi.
Baca juga: Mahfud MD Pertanyakan Febrie Belum Pernah Diperiksa Polri, tetapi Kasus Diserahkan ke Kejagung
Awak media kembali mencoba mengajukan pertanyaan terkait usulan pengalihan perkara ke KPK.
Namun, Kapolri tetap memilih tidak memberikan jawaban.
Sejumlah pengawal Kapolri yang berseragam lengkap kemudian berupaya menghalau awak media agar tidak lebih mendekat ke Listyo.
Mahfud kritik pengalihan kasus Febrie AdriansyahDiberitakan sebelumnya, Mahfud MD menilai penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud, dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
Mahfud mengaku semula mengira perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan sesuai mekanisme KUHAP.
Dengan asumsi itu, dia menilai proses hukum dapat berlangsung lebih cepat hingga ke persidangan.
Namun, setelah mengetahui Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud menyimpulkan yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.
Baca juga: Mahfud MD: Kasus Febrie Banyak Ranjau Politis, Pengalihan Penyidikan Dinilai Produk Kompromi





