Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan KPK sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dia mengatakan komunikasi juga telah dilakukan di level pimpinan kedua lembaga.
"Iya, sudah mulai jalan, gitu," kata Setyo usai menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Setyo mengatakan pembahasan terkait perkara tersebut telah dilakukan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, hal itu menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti penanganan perkara.
"Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya (di acara peluncuran)," ujarnya.
"Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," sambungnya.
Setyo menjelaskan, langkah KPK dalam perkara tersebut mengacu pada kewenangan koordinasi dan supervisi. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana dia diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019. Kewenangannya adalah supervisi," tuturnya.
Komisi III DPR Kawal Penanganan Kasus FebrieSementara itu, Komisi III DPR memastikan bakal memberikan atensi khusus terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum, bukan institusi.
"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal ketat agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antarinstitusi selama pengusutan kasus ini berjalan.
"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.
(amw/knv)





