UU P2SK Digugat di MK, Pasal Kekebalan Hukum Pembeli Patriot Bond Dipersoalkan

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mereka menggugat ketentuan yang memberikan perlindungan hukum kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. 

Permohonan uji materi diajukan pada Selasa (14/7) untuk menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK. Kedua pasal tersebut mengatur perlindungan hukum bagi pembeli Obligasi Khusus BPI Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Kuasa hukum para pemohon, Muhamad Saleh, menilai kedua pasal tersebut memberikan perlindungan yang sangat luas, mulai dari pengecualian terhadap tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan gugatan perdata. Data transaksi bakan tak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

“Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangandengan prinsip equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945,” katanya dikutip dalam peresmiannya, Selasa (14/7).

Saleh menegaskan, konstitusi tidak mengenal adanya pembedaan terhaap warga negara atau pelaku transaksi keuangan untuk memperoleh kekebalan hukum. Apalagi lantaran hanya karena membeli instrumen investasi tertentu.

"Ketika hukum dibuat untuk menutup pintu penyelidikan, penyidikan, pembuktian di pengadilan, bahkan pengawasan perpajakan, maka yang sedang dilemahkan bukan hanya aparat penegakhukum, tetapi juga konstitusi,” ujarnya.

Ia mengatakan, persoalan sebenarnya bukan pada keberadaan Patriot Bond maupun Merah Putih Bond sebagai instrumen investasi negara, melainkan ketentuan yang memberikan kekebalan hukum kepada pembelinya. Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) dinilai menciptakan rezim kekebalan hukum yang belum pernah dikenal dalam sistem hukum Indonesia.

"Instrumen investasi boleh saja dibentuk, tetapi tidak boleh dibarengi dengan norma yang menutup ruang penegakan hukum. Tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas pengecualian terhadap konstitusi," ujar Saleh.

Patriot Bond merupakan surat utang yang ditujukan kepada konglomerat Indonesia untuk mendanai proyek pengolahan sampah berbasis waste-to-energy. Sementara Merah Putih Bond diterbitkan sebagai sumber pendanaan jangka panjang bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan menyasar kalangan pengusaha besar.

BPI Danantara sebelumnya mengklaim telah memperoleh komitmen investasi Patriot Bond senilai Rp 50 triliun pada Oktober 2025.

Potensi Mengurangi Akuntabilitas Keuangan RI

Mantan Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas yang juga menjadi pemohon menilai perlindungan hukum terhadap transaksi kedua obligasi khusus tersebut berpotensi mengurangi akuntabilitas sistem keuangan nasional.

"Pengaturan tersebut memberikan perlindungan hukum yang berlebihan terhadap transaksi Obligasi Khusus sehingga berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mempersempit ruang penegakan hukum terhadap dana atau transaksi yang berasal dari tindak pidana yang masuk ke sistem keuangan Indonesia," ujar Busyro.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira menilai ketentuan tersebut juga menciptakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.

"Ada masalah yang sangat fundamental soal keadilan perlakuan terhadap pelaku usaha kecil yang dikenakan pajak PPh Final, dikejar kewajiban perpajakannya, sedangkan asal-usul dana orang kaya yang membeli Patriot Bond justru diberi kekebalan hukum perpajakan," kata Bhima.

Menurutnya, pemberian kekebalan hukum kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi memperlebar kekurangan penerimaan pajak (shortfall). Aturan ini juga membuka peluang masuknya dana hasil tindak pidana, seperti korupsi, perdagangan narkotika, perdagangan orang, maupun kejahatan terorganisasi lainnya ke dalam sistem keuangan nasional.

Selain mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Koalisi Danantara Monitor juga telah menyampaikan surat kepada Financial Action Task Force (FATF) pada 1 Juli 2026.

Koalisi meminta FATF meninjau kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional pencegahan pencucian uang karena menilai ketentuan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip rezim anti-pencucian uang internasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengamat Dorong Prabowo Evaluasi Kabinet Lewat Reshuffle
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Andre Rosiade Serahkan Ambulans untuk Warga Pagambiran Padang
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Peneliti Pantau Populasi Beruang Hitam Lewat Pemeriksaan Lapangan
• 13 menit lalukumparan.com
thumb
Truk Angkut Alat Berat Nyangkut di JPO Tendean Bikin Macet hingga Rasuna Said, Polisi Beberkan Skema Pengalihan Arus
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Mobil Sobat Boros BBM? Mungkin Hal Ini Penyebabnya!
• 4 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.