Peringatan 10 Tahun Putusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan, 14 Negara Bersama-sama Mendesak Tiongkok Mematuhi Hukum Internasional 

erabaru.net
2 jam lalu
Cover Berita

Pada 12 Juli 2016, Mahkamah Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration/PCA) memutuskan bahwa klaim perluasan hak Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan tidak memiliki dasar hukum. Sepuluh tahun kemudian, 14 negara mengeluarkan pernyataan bersama yang kembali menegaskan bahwa putusan tersebut mengikat secara hukum serta mendesak pemerintah PKT untuk mematuhi hukum internasional.

EtIndonesia.com Pada 12 Juli 2026, Amerika Serikat, Jepang, Filipina, dan 11 negara lainnya menerbitkan pernyataan bersama untuk memperingati 10 tahun Putusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan, yang dinilai sebagai tonggak penting. Dalam pernyataan tersebut, mereka kembali menegaskan bahwa klaim ekspansif Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan tidak memiliki dasar hukum.

Pada 12 Juli 2016, Mahkamah Arbitrase Permanen memutuskan bahwa klaim hak maritim dan berbagai aktivitas Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Meskipun Filipina memenangkan perkara tersebut, pemerintah PKT hingga kini tetap menolak menerima putusan arbitrase tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, kapal-kapal Tiongkok beberapa kali menggunakan meriam air (water cannon) untuk menghalangi misi kapal Filipina di Laut Tiongkok Selatan, sehingga berulang kali memicu ketegangan dan bentrokan di laut.

“Putusan ini tidak hanya menguntungkan Filipina, tetapi juga bermanfaat bagi seluruh dunia. Putusan tersebut menegaskan sifat mengikat dari Konvensi PBB tentang Hukum Laut dan melindunginya dari upaya-upaya revisi yang didorong oleh kepentingan sempit, rezim otoriter, dan kekuatan diktator,” ujar Menteri Pertahanan Filipina, Gilberto Teodoro. 

Dalam pernyataan bersama tersebut, ke-14 negara menegaskan bahwa putusan arbitrase merupakan putusan final dan mengikat secara hukum bagi Tiongkok maupun Filipina. Mereka juga menyerukan agar pemerintah PKT mematuhi hukum internasional.

Berdasarkan laporan NTD Television oleh Li Jiayin dari Amerika Serikat


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahfud MD Desak Ambil Alih Kasus Jampidsus, KPK: Kami Masih Pantau
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Polisi Temukan Sepucuk Surat
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Laba Pupuk Indonesia Melonjak 253% Semester I/2026, Capai Rp8,51 Triliun
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Warga Teriak Tarif Listrik Naik Sampai 90%, Pabrik Terancam Bangkrut
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mantan Penyidik KPK Nilai Sebaiknya Kejaksaan Segera Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Batu bara
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.