Pada 12 Juli 2016, Mahkamah Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration/PCA) memutuskan bahwa klaim perluasan hak Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan tidak memiliki dasar hukum. Sepuluh tahun kemudian, 14 negara mengeluarkan pernyataan bersama yang kembali menegaskan bahwa putusan tersebut mengikat secara hukum serta mendesak pemerintah PKT untuk mematuhi hukum internasional.
EtIndonesia.com Pada 12 Juli 2026, Amerika Serikat, Jepang, Filipina, dan 11 negara lainnya menerbitkan pernyataan bersama untuk memperingati 10 tahun Putusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan, yang dinilai sebagai tonggak penting. Dalam pernyataan tersebut, mereka kembali menegaskan bahwa klaim ekspansif Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan tidak memiliki dasar hukum.
Pada 12 Juli 2016, Mahkamah Arbitrase Permanen memutuskan bahwa klaim hak maritim dan berbagai aktivitas Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Meskipun Filipina memenangkan perkara tersebut, pemerintah PKT hingga kini tetap menolak menerima putusan arbitrase tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, kapal-kapal Tiongkok beberapa kali menggunakan meriam air (water cannon) untuk menghalangi misi kapal Filipina di Laut Tiongkok Selatan, sehingga berulang kali memicu ketegangan dan bentrokan di laut.
“Putusan ini tidak hanya menguntungkan Filipina, tetapi juga bermanfaat bagi seluruh dunia. Putusan tersebut menegaskan sifat mengikat dari Konvensi PBB tentang Hukum Laut dan melindunginya dari upaya-upaya revisi yang didorong oleh kepentingan sempit, rezim otoriter, dan kekuatan diktator,” ujar Menteri Pertahanan Filipina, Gilberto Teodoro.
Dalam pernyataan bersama tersebut, ke-14 negara menegaskan bahwa putusan arbitrase merupakan putusan final dan mengikat secara hukum bagi Tiongkok maupun Filipina. Mereka juga menyerukan agar pemerintah PKT mematuhi hukum internasional.
Berdasarkan laporan NTD Television oleh Li Jiayin dari Amerika Serikat





