JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, perbankan telah menutup hubungan usaha terhadap 51.200 nasabah yang terindikasi terlibat transaksi judi online.
“Sebanyak 51,2 ribu nasabah telah dilakukan penutupan hubungan usaha karena adanya transaksi yang diidentifikasi terkait dengan aktivitas perjudian online,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam OJK Banking Forum 2026 di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Selain itu, hingga Mei 2026, perbankan menolak menjalin hubungan usaha dengan sekitar 2,8 juta calon nasabah sebagai bagian dari penerapan prinsip mengenali nasabah atau know your customer.
Baca juga: Inspektorat DKI: Pemain Judol di Jakarta Terus Naik dari Tahun ke Tahun
Di sisi lain, OJK juga memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga dalam penanganan rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online.
Berdasarkan rekomendasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening yang dicurigai terlibat judi online.
Jika indikasi tersebut terbukti setelah melalui proses EDD, bank diminta memblokir rekening dan menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Data PPATK: Pemain Judol di Bandung Tembus 80 Ribu Orang, Deposit Rp 341,7 Miliar
“Apabila terdapat rekening yang menunjukkan indikasi digunakan untuk perjudian online terkait hal ini setelah melalui proses due diligence, sebanyak 32.453 rekening telah diblokir,” kata Dian.
Dian mengatakan, laporan LTKM terkait indikasi tindak pidana asal (TPA) perjudian sepanjang 2025 meningkat 260,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan itu juga tecermin dari besarnya kontribusi indikasi TPA perjudian terhadap total indikasi TPA, yakni dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.
Menurut dia, tren tersebut masih berlanjut pada 2026.
Baca juga: OJK Sebut Risiko Siber dan AI Jadi Perhatian Utama Industri Jasa Keuangan
Hingga triwulan I-2026, indikasi TPA perjudian mencapai 35,28 persen dari total LTKM yang dilaporkan perbankan kepada PPATK.
“Data statistik sebagai hasil dari pelaporan yang disampaikan oleh Bapak Ibu di sektor perbankan kepada PPATK berpotensi menunjukkan kondisi adanya ancaman terhadap stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, dan integritas sistem keuangan,” ucap dia.
Karena itu, menurut dia, penanganan judi online tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan memerlukan pendekatan yang menyeluruh, terintegrasi, dan berbasis kolaborasi nasional.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




