Komisi VIII DPR menyetujui pencairan awal untuk kebutuhan transfer uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 sebesar Rp 4 triliun. Persetujuan itu diberikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
“Baik, kita masuk ke kesimpulan ya. Tetap kesimpulan, rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah dan rapat dengar pendapat dengan kepala badan pelaksana dan ketua dewan pengawas BPKH dengan agenda pembahasan kebutuhan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar,” ujar Marwan.
Marwan kemudian membacakan poin hasil kesimpulan rapat yang menyatakan Komisi VIII menyetujui kebutuhan transfer uang muka tersebut.
Komisi VIII pun menyetujui pencairan uang muka sebesar Rp 4.007.471.080.797.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka terkait biaya tenda sebesar sejumlah 858.743.189 Riyal Arab Saudi dan 64 halalah. Ekuivalen dengan Rp 4.007.471.080.797,” kata Marwan.
Sebelumnya, Gus Irfan meminta persetujuan Komisi VIII DPR agar uang muka Rp 4 triliun untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027 dapat dicairkan.
Dana tersebut dibutuhkan untuk membayar biaya pemesanan tenda dan paket layanan dasar sesuai waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Ia menjelaskan tahapan persiapan haji 2027 sudah dimulai sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Pada periode tersebut, Indonesia harus mengonfirmasi pemesanan tenda yang digunakan pada musim haji sebelumnya agar tetap bisa digunakan pada penyelenggaraan haji 2027.
Ia pun menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan transfer sebesar Rp 4 triliun.
Irfan kemudian memerinci kebutuhan anggaran tersebut. Dari total sekitar Rp 4 triliun, sekitar Rp 808,3 miliar dialokasikan untuk biaya tenda, sedangkan sekitar Rp 3,19 triliun digunakan untuk paket layanan dasar dan visa.





