PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 senilai Rp 24,11 miIiar karena kondisi kas perseroan yang seret.
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Pos Indonesia menyebutkan terdapat jadwal pembayaran imbal jasa sukuk pada 7 Juli 2026, tertera dalam Surat KSEI Nomor: KSEI-16569/JKU/0626 tanggal 29 Juni 2026.
"Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) adalah sebesar Rp 24.118.750.000," kata Plt Direktur Utama Pos Indonesia, Prasabri Pesti, dikutip Selasa (14/7).
Tanggal efektif dana sebagaimana poin ke-2 tersebut di rekening KSEI adalah 07 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB. Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan, Pos Indonesia tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6.
"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," ungkap Prasabri.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada KSEI nomor: 63225/KU.00/VIl/2026 tanggal 7 Juli 2026 terkait Permohonan Penundaan Pembayaran bunga ke-6 (keenam) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C.
Hal ini ditanggapi oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan mengirimkan surat kepada Pos Indonesia dengan nomor KSEI-4824/DIR/0726 tanggal 7 Juli 2026 perihal Penundaan Pembayaran Bagi Hasil Ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C (SIPOST01ACN1, SIPOST01BCN1, SIPOST01CCN1).
"KSEI telah melakukan penundaan bagi hasil Ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 08 Juli 2026," jelas Prasabri.





