Relasi Kuasa dan Berulangnya Kekerasan Seksual di Kampus

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

Kasus kekerasan seksual terus bermunculan di berbagai daerah dan lingkungan, baik itu di ruang publik, tempat kerja, lembaga pendidikan, hingga kampus. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, publik kembali dikejutkan dugaan kekerasan seksual di sejumlah perguruan tinggi, termasuk yang ditemukan baru-baru ini di Universitas Sumatera Utara, Universitas Ahmad Dahlanddan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Dimulai pada April 2026 lalu, dugaan kekerasan seksual sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) terungkap di media sosial. Sebanyak 16 mahasiswa FH-UI angkatan 2023 melakukan percakapan bernada pelecehan terhadap mahasiswi di grup internal. Informasi awal kasus ini mencuat setelah para terduga pelaku mengirimkan permohonan maaf melalui grup angkatan.

Belum lama ini, dugaan kasus kekerasan seksual kembali terjadi di perguruan tinggi lainnya yakni Universitas Sumatera Utara (USU) serta dua perguruan tinggi di DI Yogyakarta yakni, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Dari informasi yang diunggah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UAD, dugaan kekerasan seksual di UAD dilakukan oleh seorang mahasiswa terhadap dua mahasiswi. Sementara kasus di UMY melibatkan dosen Program Studi (Prodi) Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK).

Kasus-kasus tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa kekerasan seksual bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan yang lebih luas. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai, berulangnya kasus kekerasan seksual menunjukkan masih lemahnya pencegahan, penanganan, dan perlindungan terhadap korban.

Besarnya persoalan itu juga tercermin dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan yang mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) sepanjang 2025, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 3.682 pengaduan yang diterima langsung oleh Komnas Perempuan, kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, yakni 37,51 persen.

Kekerasan seksual bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari persoalan yang lebih luas.

Baca JugaKekerasan Seksual Merebak di Kampus

Tren lima tahun terakhir data pengaduan Komnas Perempuan di ranah publik memperlihatkan pola yang relatif konsisten. Kekerasan berbasis gender online (KBGO) tetap menjadi jenis kekerasan yang paling dominan. Sepanjang 2025 tercatat sebanyak 1091 kasus KBGO, di mana 977 kasus atau 90 persen di antaranya merupakan KBGO seksual.

Bentuk kekerasan tersebut secara eksplisit diakui dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ketentuan itu terangkum dalam Pasal 5 terkait pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 terkait kekerasan seksual melalui sarana elektronik.

Banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk kampus juga terekam dalam data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). JPPI mencatat, 233 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan pada periode Januari-Maret 2026.

Kekerasan yang terjadi pada kuartal pertama tahun 2026 tersebut terjadi di beberapa tempat, antara lain sebanyak 71 persen di sekolah, 11 persen di perguruan tinggi, 9 persen pesantren, 6 persen satuan pendidikan non-formal, dan 3 persen madrasah. Dari jenis kekerasan, kekerasan seksual menjadi kasus paling banyak terjadi yakni 46 persen.

Baca JugaKekerasan Seksual Bermunculan di Kampus, Kemendiktisaintek Siapkan Penanganan yang Efektif
Baca JugaKampus Bukan Ruang Impunitas Kekerasan Seksual, ”Hanya Bercanda” Bukan Pembenaran
Faktor relasi kuasa

Fahmi Azharuddiya dari Hope Helps UI, lembaga pengada layanan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, menjelaskan, kekerasan seksual tak lagi dipandang sebagai peristiwa insidental atau terpisah-pisah. Namun, ini merupakan persoalan sistemik karena melibatkan beberapa aktor di berbagai lapisan, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga pejabat kampus (Kompas.id, 20/4/2026).

Ketimpangan relasi kuasa dinilai menjadi akar permasalahan kekerasan seksual di kampus dan masih menjadi faktor utama yang selalu meminggirkan pengalaman korban, membungkam suara penyintas, dan melanggengkan impunitas. Regulasi yang dibuat kerap berhenti pada formalitas administratif saja.

Tak cuma itu, kekerasan seksual di kampus juga berakar pada ketimpangan jender dan seksualitas dalam kehidupan sehari-hari. Diskriminasi berbasis jender, obyektifikasi tubuh perempuan, dan kekerasan pada individu LGBTQIA (lesbian, gay, biseksual, transjender, queer/questioning, interseks, dan aseksual) kerap terjadi, tetapi jarang diakui.

Ketimpangan relasi kuasa yang menjadi salah satu akar persoalan kekerasan seksual institusi pendidikan juga terangkum dalam laporan berjudul Relasi Kuasa dalam Kekerasan Seksual terhadap Perempuan. Laporan tersebut ditulis Adi Talan dari Program Studi Pascasarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial, Universitas Padjadjaran, dan dua akademisi lainnya.

Kajian yang dipublikasikan dalam Jurnal Sosio Informa Volume 11 Nomor 2 tahun 2025 tersebut menelaah 12 artikel ilmiah dan enam laporan yang membahas hubungan antara relasi kuasa dan kekerasan seksual terhadap perempuan.

Kekerasan seksual tidak semata-mata dipicu perilaku individu pelaku, tetapi juga lahir dari struktur sosial, budaya, dan kelembagaan yang melanggengkan ketimpangan jender.

Baca JugaKampus Kian Berani Menindak Tegas Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak semata-mata dipicu perilaku individu pelaku, tetapi juga lahir dari struktur sosial, budaya, dan kelembagaan yang melanggengkan ketimpangan jender. Struktur patriarki, norma yang menuntut perempuan untuk patuh, serta sistem hierarkis di lembaga pendidikan dan keagamaan dinilai menciptakan kondisi yang meningkatkan kerentanan perempuan menjadi korban.

Dalam konteks lembaga pendidikan, relasi kuasa kerap muncul melalui otoritas akademik maupun moral yang dimiliki dosen, guru, pembina, atau pihak lain yang memiliki posisi lebih tinggi. Ketimpangan tersebut menciptakan hubungan yang tidak setara sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kekerasan seksual.

Para peneliti juga menemukan bahwa ketergantungan korban terhadap pelaku, baik dalam urusan akademik maupun pembinaan, membuat korban kerap enggan melapor. Kekhawatiran akan pembalasan, hilangnya kesempatan akademik, hingga tidak dipercaya membuat banyak kasus akhirnya tidak terungkap ke publik.

Selain itu, kajian tersebut juga menemukan bahwa hambatan penanganan kasus tidak hanya berasal dari dalam institusi. Budaya malu, tekanan keluarga, dominasi laki-laki dalam pengambilan keputusan, serta stigma terhadap korban menjadi faktor yang menghalangi pengungkapan kasus dan akses terhadap keadilan.

Baca JugaKekerasan Seksual di Kampus Tidak Ditoleransi
Baca JugaKekerasan Seksual di Kampus Masih Diabaikan
Penanganan serius

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Friskha Simanjuntak sebelumnya menyatakan bahwa kekerasan seksual, termasuk berbasis digital, menjadi alat yang terus digunakan dan menunjukkan dimensi baru dengan tren yang semakin menguat. Komnas Perempuan pun mendesak penanganan serius dari seluruh pemangku kepentingan dalam kasus kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di institusi pendidikan tinggi.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa mekanisme kode etik yang ada di kampus bukan pengganti proses hukum. Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang hanya mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan bisa mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal.

Penanganan kasus kekerasan seksual dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan tersebut mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan proses hukum.

Pendekatan yang berpusat pada korban harus menjadi prinsip utama, dengan memastikan kebutuhan, kenyamanan, serta keamanan korban terpenuhi. Penanganan tidak hanya berfokus pada sanksi terhadap pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan psikologis, sosial, dan akademik korban.

Pendekatan yang berpusat pada korban harus menjadi prinsip utama, dengan memastikan kebutuhan, kenyamanan, serta keamanan korban terpenuhi.

Baca JugaKampus Bukan Ruang Impunitas Kekerasan Seksual, ”Hanya Bercanda” Bukan Pembenaran

Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui pembangunan budaya kesetaraan di lingkungan kampus dan mengikis norma-norma yang melanggengkan kekerasan berbasis jender.

Kasus kekerasan seksual harus yang muncul harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kampus sebagai ruang aman, setara, dan bebas dari kekerasan berbasis gender. Perguruan tinggi bukan hanya institusi akademik, tetapi juga bagian dari ruang publik yang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak setiap warga negara atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov NTT Tuntaskan Pembangunan 32 Ruas Jalan Strategis Sepanjang 2025
• 25 menit lalurepublika.co.id
thumb
Revisi UU Hak Cipta, DPR Bakal Tetapkan Karya Jurnalistik Berhak Dapat Royalti
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Rekor Unik Wasit Ivan Barton yang Pimpin Semifinal Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Bupati Mojokerto Melepas 30 Peserta Didik Sekolah Rakyat ke Kediri, Seluruh Akomodasi Keberangkatan Ditanggung Pemkab
• 23 jam lalupantau.com
thumb
DEN Sampaikan Penguatan Ekonomi dan Transformasi Digital ke Prabowo
• 5 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.