Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif 7 tahun penjara, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (14/7/2026).
Dalam surat tuntutan, Arjuna Budi Tambunan JPU KPK menyebut Sugiri melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kumulatif terkait suap dan gratifikasi sebagai seorang bupati atau penyelenggara negara.
Selain dakwaan tujuh tahun penjara, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp300 juta yang wajib dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan inkrah. Kemudian tuntutan uang ganti rugi senilai Rp6,7 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap Arjuna.
“Selain pidana penjara dan denda, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar,” sambung Arjuna.
Selain Sugiri, JPU juga mendakwa Agus Pramono Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo dengan tuntutan 4 tahun 8 bulan penjara dan dr. Yunus Mahatma mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo dengan 5 tahun 6 bulan penjara.
Ketiga terdakwa dinilai JPU KPK terbukti terlibat dalam suap dan gratifikasi dalam perkara jual beli jabatan serta proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Kemudian dalam pembacaan analisis yuridis, JPU mengungkap bahwa sejumlah alat bukti yang diajukan di persidangan menguatkan dakwaan yang diajukan.
Alat bukti tersebut mulai dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas JPU.
JPU KPK membeberkan, Sugiri selaku kepala daerah dinilai memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima uang berkaitan dengan jabatannya.
Berdasarkan fakta persidangan, Bupati Ponorogo nonaktif itu disebut menerima uang sekitar Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono supaya jabatan Direktur RSUD dr. Harjono tetap dipertahankan.
“Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025,” bunyi kutipan pembacaan tuntutan JPU.
JPU menjelaskan bahwa pemberian uang kepada Sugiri dilakukan oleh Yunus Mahatma karena ingin mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Selain itu Agus Pramono Sekda disebut mengetahui dan memfasilitasi proses penyerahan uang kepada Sugiri sehingga seluruh unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi dinilai telah terpenuhi.
Dalam surat tuntutan juga terungkap terkait dugaan penerimaan uang dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono.
Jaksa mengatakan Sucipto seorang pengusaha disebut memberikan uang senilai Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma sebagai imbalan atas pekerjaan proyek di rumah sakit tersebut.
Sesudah dibacakan tuntutan dari tim JPU KPK, majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukumnya. (wld/saf/ipg)




