jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat bergerak cepat memperkuat proses pembuktian dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 31 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait tindakan pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat
BACA JUGA: Kejati Jabar Sebut Berkas Perkara Taufik Hidayat Penyiksa Perempuan Hampir Rampung
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan penyidikan masih berlangsung sehingga belum dapat melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Saksi 31 orang itu banyak. Kami masih melakukan penyidikan dan meminta keterangan mereka,” kata Hendra di Bandung, Selasa.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Sadis, Polisi Tambah Pasal TPKS untuk Taufik Hidayat
Hendra mengatakan seluruh rangkaian peristiwa masih terus didalami guna memastikan kronologi secara utuh sebelum penyidik menyimpulkan unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan bahwa berkas perkara belum memasuki tahap pertama ke kejaksaan karena proses penyidikan masih berjalan.
BACA JUGA: Soal Bibir YTR Rusak, Polisi Ungkap Fakta Pemukulan Sadis Taufik Hidayat
“Belum, belum ada kabar proses hukum Taufik Hidayat dan berkas tahap 1 diserahkan ke Kejati Jabar,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Rumi Untari mengungkapkan pihaknya telah melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 21 adegan yang berlangsung di tiga lokasi utama yang menjadi tempat terjadinya penyekapan dan penganiayaan.
Ia menjelaskan bahwa tiga lokasi tersebut dipilih karena menjadi titik sentral terjadinya tindak pidana yang dialami korban.
“Kita sudah sepakati bersama, yang kita rekonstruksikan adalah tiga TKP, TKP 3, 5, dan 6. Karena tiga TKP itulah yang menjadi sentral poin penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan,” kata Rumi.
Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui perbuatannya dengan menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong maupun berbagai benda, seperti helm, kaki meja berbahan besi, hingga senjata tajam berupa golok.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean



