Bisnis.com, JAKARTA — Komisi V DPR RI menyoroti persoalan sistem persinyalan yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan maut kereta api KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan investigasi atas kecelakaan tersebut tidak cukup hanya dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Menurutnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga perlu dimintai pertanggungjawaban.
Lasarus mengungkapkan bahwa hasil pembahasan di DPR menunjukkan adanya sistem persinyalan antarruas yang belum saling terintegrasi.
“Terungkap kan kemarin di antara sinyal per blok ini enggak connect. Ada produksi Jerman, Jepang, China, ada yang dibuat sendiri PT LEN. Ya pasti enggak terintegrasi lah,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, sistem persinyalan tersebut hanya mampu menjangkau sekitar 300 meter dalam satu sistem.
“Bahaya dong. Jadi wajar kalau ada kecelakaan kereta, di ujung yang belakang enggak tahu karena enggak connect. Harus terhubung ke pusat dulu,” katanya.
Baca Juga
- KAI Sebut 18 KRL Baru Siap Beroperasi, 9 Rangkaian Pensiun Tahun Ini
- Kereta Api Mulai Tenggak B50, KAI Sumut: Operasional Tetap Normal
- DPR Minta Kejelasan Soal Kecelakaan KA di Bekasi Timur, Ini Respons Menhub
Komisi V DPR RI juga mendorong pembagian kewenangan yang lebih jelas terkait pengelolaan fasilitas persinyalan yang saat ini menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Lasarus mengusulkan agar pengelolaan persinyalan, perlintasan sebidang, hingga Infrastructure Maintenance and Operation (IMO) diserahkan kepada PT KAI sebagai operator kereta api.
“Di dukungan keselamatan ini pekerjaannya penanganan perlintasan sebidang, ini kami kasih saja. Di ruas-ruas yang memang sudah beroperasional, ya biar PT KAI yang menanganinya. Enggak ada lagi cerita urusan pemerintah pusat, urusan pemerintah daerah, kita selesaikan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam tata kelola perlintasan kereta api setelah kecelakaan di Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Ombudsman menilai pemerintah belum melakukan mitigasi risiko secara memadai pada perlintasan sebidang yang telah lama diketahui memiliki risiko bahaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lemahnya tata kelola perlintasan menjadi salah satu aspek yang perlu segera dibenahi untuk mencegah kecelakaan serupa.
Karena itu, Ombudsman mendorong pemerintah bersama para pemangku kepentingan memastikan seluruh perlintasan sebidang dikelola secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.





