JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan usai berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eks Menteri Agama tersebut mengatakan, nantinya persidangan akan membuktikan fakta yang sebenarnya terkait perkara yang menjeratnya.
"Insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan, agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia pun mengatakan akan mengungkap apa yang belum terungkap dalam sidang kasus korupsi kuota haji nanti.
"Apa yang mau diungkap, itu apa sebenarnya? Apa yang belum terungkap? nanti di persidangannya ya, sabar," tuturnya, sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Tesalonika Ajeng.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Yaqut Cholil Qoumas dan 3 Tersangka Kasus Kuota Haji ke Jaksa
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK telah resmi melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan berkas perkara, alat bukti, dan empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, kepada kejaksaan pada Selasa.
Keempat tersangka itu adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
"Penyidik bersama jaksa penuntut umum KPK melakukan pelimpahan perkara kuota haji. Di mana dalam tahap dua ini, berkas perkara, alat bukti dan juga tersangka, di mana dalam perkara kuota haji ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu YCQ dan kawan-kawan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa.
Menurut penjelasannya, pelimpahan tahap II tersebut menandakan seluruh proses penyidikan perkara sudah dinyatakan lengkap, baik aspek formil maupun materiil.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kasus kuota haji
- yaqut cholil qoumas
- yaqut segera disidang
- kpk
- kasus korupsi
- korupsi kuota haji





