Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memberikan penjelasan terkait usulan agar KPK menangani perkara eks Jampidus, Febrie Adriansyah dan Don Ritto di kasus korupsi dan TPPU blackout batu bara PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Perlu diketahui, penanganan perkara dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya Setyo, terlalu dini untuk mengambil alih kasus tersebut dan melihat proses hukum di Kejaksaan Agung yang masih berjalan pada tahap awal sehingga perlu diberikan kesempatan untuk berproses.
"Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah," katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2026).
Terkait supervisi, Setyo menjelaskan mekanisme tersebut telah diatur secara rinci dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur kewenangan KPK, termasuk koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara.
Dia mengatakan, permintaan supervisi secara lisan memang telah disampaikan. Namun, tindak lanjutnya tetap harus melalui mekanisme formal, yakni adanya permohonan secara tertulis yang kemudian dibahas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di KPK.
"Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Nah, nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," ucap Setyo.
Baca Juga
- Satgas PKH Pastikan Pengelolaan Lahan Sitaan Diawasi melalui Mekanisme BUMN
- Satgas PKH Sebut Evaluasi Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Secara Berkala
- Satgas PKH Belum Tentukan Pengganti Febrie Adriansyah
Ketika ditanya kemungkinan mengambil alih kasus jika dirasa penanganan di Kejaksaan tidak berjalan, dirinya tidak ingin berandai-andai dan memilih untuk melihat proses hukum yang berlaku.
Setyo menjelaskan, dalam acara peluncuran buku anotasi KUHAP di Kompleks Parlemen itu, dirinya telah berkomunikasi terkait perkara tersebut.
"Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," tuturnya.




