HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Uang Rp67,2 miliar yang disita polisi memunculkan tanda tanya besar. Temuan itu berasal dari dua lokasi yang disebut milik Don Ritto.
Namun, pihak kuasa hukum langsung membantah uang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi. Mereka bahkan menyebut asal dana itu berasal dari kerja sama proyek pembangunan pelabuhan.
Kuasa hukum Don Ritto (DR), Handika Honggowongso, menegaskan uang senilai Rp67,2 miliar yang disita penyidik dari Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, tidak memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Don Ritto saat ini berstatus tersangka dalam tiga perkara yang mencakup dugaan korupsi dan TPPU. Meski demikian, pihak pembela menilai temuan uang di dua lokasi tersebut tidak dapat dijadikan bukti yang menghubungkan kliennya dengan perkara yang sedang disidik.
Berdasarkan informasi yang beredar, Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer diketahui merupakan aset milik Don Ritto. Kedua lokasi itu digeledah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri pada Rabu (8/7/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat menyita uang tunai dengan nilai keseluruhan mencapai Rp67,2 miliar. Dana yang diamankan terdiri atas mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Handika menegaskan uang tersebut tidak berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana yang berkembang di publik.
“Pak Idon (panggilan Don) tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak. Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Handika, dana yang disita merupakan bagian dari kerja sama bisnis antara Don Ritto dengan sejumlah pengusaha yang digunakan untuk mendukung pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.
“Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur,” ujarnya.
Tetapkan Dua Tersangka
Di sisi lain, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Mereka adalah Don Ritto selaku pihak swasta serta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.
Menurut Totok, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Totok juga memastikan Don Ritto telah menjalani penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” katanya.
Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara, termasuk dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Totok.
Atas sangkaan tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Totok menambahkan, seluruh penanganan tiga perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk koordinasi dalam proses penegakan hukum. (*)





