Menteri Imipas: Pencekalan Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Masih Berlaku 20 Hari

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih bersifat sementara.

Masa pencekalan saat ini berlaku selama 20 hari sambil menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.

Agus menjelaskan, permohonan pencekalan awal diajukan oleh Polda Metro Jaya ketika penyidikan perkara masih ditangani kepolisian.

Namun, setelah penanganan kasus dialihkan ke Kejaksaan Agung, perpanjangan masa pencegahan menjadi kewenangan institusi tersebut.

“Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu permintaan dari Kejaksaan,” kata Agus usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia memastikan Kejaksaan Agung akan mengajukan permohonan baru apabila masa pencekalan yang berlaku saat ini berakhir dan penyidik masih membutuhkan keberadaan tersangka di dalam negeri.

“Setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan,” ujarnya dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jampidsus berinisial FA setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain FA, Ditjen Imigrasi juga mencegah seorang tersangka lain berinisial DR atau Don Ritto yang berasal dari unsur swasta dan terlibat dalam perkara yang sama.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Hendarsam Marantoko Direktur Jenderal Imigrasi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Hendarsam menjelaskan pencegahan terhadap kedua tersangka berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mendukung proses penegakan hukum melalui pelaksanaan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum. (ant/saf/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mitchell Baker Resmi Dinaturalisasi, Ketum PSSI: Opsi Lini Serang Timnas Indonesia
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
OJK Akui Pertukaran Data Antar-Lembaga Belum Real Time, Jadi Celah Pelaku Judol Pindahkan Dana
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Densus Sebut Cuma 1 Bom Rakitan Pelajar MAN 3 Padang yang Meletus! Beruntung Daya Ledaknya Rendah
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
OJK Sebut Keputusan S&P Jadi Dorongan untuk Terus Perkuat Sektor Jasa Keuangan
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Rupiah Menguat Tipis, Masih Terdongkan Sentimen Positif dari SdanP
• 2 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.