Tax Ratio Masih Tertinggal, Pemerintah Bidik Ekonomi Bayangan

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berupaya meningkatkan rasio perpajakan melalui perluasan basis pajak tanpa menaikkan tarif. Langkah tersebut ditempuh di tengah rasio pajak Indonesia yang masih termasuk terendah di Asia Pasifik serta proyeksi penerimaan pajak tahun ini yang kembali berpotensi tidak mencapai target.

Salah satu sasaran utama kebijakan tersebut ialah menjangkau aktivitas ekonomi yang selama ini belum masuk ke dalam basis perpajakan, seperti ekonomi digital, sektor informal, dan ekonomi bayangan (shadow economy).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan strategi jangka menengah pemerintah difokuskan pada perluasan basis perpajakan melalui pemanfaatan data dan teknologi. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara tanpa menambah beban tarif bagi wajib pajak.

"Dalam jangka menengah, strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif melalui pemanfaatan data dan teknologi," ujar Purbaya dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Purbaya, perluasan basis pajak akan menyasar aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal. Di bidang kepabeanan dan cukai, pemerintah juga akan memperkuat penerimaan melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit dan penindakan, serta pemberantasan impor dan barang kena cukai ilegal dengan tetap menjaga iklim investasi, ekspor, dan hilirisasi.

Strategi tersebut ditempuh ketika pemerintah memperkirakan penerimaan pajak tahun 2026 hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98 persen dari target APBN sebesar Rp 2.357,7 triliun. Dengan demikian, terdapat potensi shortfall sekitar Rp 46,9 triliun.

Meski demikian, pemerintah optimistis target penerimaan masih dapat dikejar apabila pertumbuhan penerimaan pajak dapat dipertahankan pada kisaran 23 persen hingga akhir tahun melalui perbaikan administrasi perpajakan, penyempurnaan sistem Coretax, serta peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan.

"Saya yakin dengan efisiensi pegawai pajak, perbaikan Coretax, dan perbaikan prosedur, kita bisa mencapai itu tanpa menaikkan tarif pajak," kata Purbaya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak hingga semester I-2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026. Secara tahunan, penerimaan tersebut tumbuh 24,6 persen.

Namun, tantangan yang dihadapi pemerintah tidak hanya mengejar target penerimaan jangka pendek. Berdasarkan laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang diterbitkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), rasio pajak Indonesia pada 2024 hanya mencapai 11,8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut jauh di bawah rata-rata negara Asia Pasifik sebesar 19,7 persen maupun rata-rata negara anggota OECD sebesar 34,1 persen.

Dengan capaian tersebut, Indonesia masih berada di kelompok terbawah di kawasan Asia Pasifik dan hanya lebih tinggi dibandingkan Timor Leste dan Bangladesh.

Baca JugaEmpat ”Marketplace”  Pungut Pajak Pedagang Daring per 1 Agustus 2026
Belum tergali

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan rendahnya rasio pajak menunjukkan masih besarnya potensi penerimaan yang belum tergali. Berdasarkan data Bank Dunia pada 2023, ukuran ekonomi informal Indonesia mencapai sekitar 36 persen PDB, sedangkan shadow economy diperkirakan mencapai 28 persen PDB.

Selain itu, terdapat sejumlah sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap PDB, tetapi belum memberikan penerimaan perpajakan yang optimal.

"Misalnya sektor pertanian, itu sektor yang sangat luas. Kontribusinya ke PDB juga bagus, tetapi itu non-taxable. Nanti kita coba lihat," ujar Bimo, Senin (13/7/2026).

Untuk memperluas basis perpajakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mengandalkan interoperabilitas sistem Coretax. Sistem tersebut memungkinkan integrasi data lintas unit di Kementerian Keuangan, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga unit yang mengelola penerimaan negara bukan pajak. 

Di saat yang sama, pemerintah juga memperluas pertukaran data dengan kementerian, lembaga, asosiasi, dan pihak lain guna membangun basis data perpajakan yang lebih akurat. "Tentu juga untuk memastikan keadilan serta menjaga trust dari wajib pajak," ujar Bimo.

Komitmen memperluas basis pajak juga tercermin dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Pemerintah menargetkan rasio pajak meningkat ke kisaran 10,02 persen hingga 10,5 persen terhadap PDB melalui tujuh strategi utama.

Langkah tersebut meliputi formalisasi aktivitas ekonomi, termasuk tenaga kerja informal, penguatan layanan Coretax berbasis analisis data, pengawasan berbasis teknologi informasi dan sinergi antarinstansi, optimalisasi penerimaan dari sektor ekonomi digital dan hilirisasi sumber daya alam, penajaman insentif perpajakan, perbaikan manajemen restitusi, serta penerapan windfall tax secara terukur bagi pelaku usaha yang menikmati lonjakan keuntungan akibat kenaikan harga komoditas.

Baca Juga”Shortfall” Pajak Menganga, Pemerintah Perketat  Pengawasan

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan pemerintah agar berhati-hati menerapkan windfall tax. Menurut dia, instrumen tersebut berpotensi tumpang tindih dengan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan saat ini.

"Kita sudah memiliki mekanisme dinamisasi PPh Pasal 25. Kalau harga komoditas sedang naik, angsurannya dapat dinaikkan," ujar Fajry.

Tax gap

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai percepatan kenaikan rasio pajak juga memerlukan integrasi identitas wajib pajak melalui pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk menggali potensi penerimaan, terutama dari aktivitas shadow economy. "Dengan menerapkan single identity number seharusnya tidak ada individu yang lolos dari pajak, sekaligus memperkuat integrasi basis data perpajakan," ujar Esther.

Di sisi lain, tantangan peningkatan rasio pajak juga dipengaruhi masih lebarnya tax gap, yakni selisih antara potensi penerimaan pajak dan realisasi yang berhasil dipungut pemerintah. Berdasarkan kajian Bank Dunia, tax gap Indonesia diperkirakan mencapai 6,4 persen terhadap PDB atau sekitar Rp 1.500 triliun. 

Kesenjangan tersebut terdiri atas sekitar 3,7 persen PDB akibat rendahnya kepatuhan wajib pajak dan 2,7 persen PDB yang berasal dari faktor kebijakan, termasuk pemberian insentif perpajakan.

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengingatkan perluasan basis pajak memang menjadi langkah yang diperlukan. Namun, keberhasilan meningkatkan penerimaan tetap bergantung pada kualitas pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia, kenaikan penerimaan akan lebih mencerminkan fundamental ekonomi apabila didukung oleh pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) domestik, Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan PPh Pasal 21 yang berasal dari meningkatnya penjualan, laba perusahaan, serta pendapatan pekerja formal.

Sebaliknya, apabila kenaikan penerimaan lebih banyak ditopang oleh intensifikasi penagihan, penurunan restitusi, koreksi administratif, atau efek basis yang rendah, kondisi tersebut belum tentu mencerminkan ekonomi yang lebih kuat.

"Jika sektor manufaktur, ekspor, dan laba korporasi melemah, potensi shortfall penerimaan pajak dapat menjadi lebih besar," ujar Syafruddin.



Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Depan DPR, Purbaya Jelaskan Tujuan Kas Negara Dititip di Bank BUMN
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Makassar Tuan Rumah Local Fest 2026, Targetkan 15 Ribu Pengunjung
• 5 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Belajar Merakit Bom dari Internet
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Tax Ratio Masih Tertinggal, Pemerintah Bidik Ekonomi Bayangan
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Konflik di Wilayah Ekstraksi Nikel Terus Berlangsung
• 2 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.