Demi Kepastian Hukum, YLBHI Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya landasan aturan menangani perkara korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sebab, Pasal 10A UU KPK menyatakan lembaga antirasuah bisa mengambil alih penanganan kasus korupsi di kepolisian dan kejaksaan.

BACA JUGA: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pergi Umrah? Ini Kata Kejagung

"Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan KPK kewenangan," demikian pernyataan mereka, Selasa (14/7).

YLBHI bahkan mengungkit ketentuan Pasal 11 UU KPK yang memungkinkan lembaga antirasuah mengambil alih kasus Febrie.

BACA JUGA: YLBHI Bertanya Adakah Peran Presiden dalam Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah

Sebab, lembaga yang dipimpin Muhammad Isnur itu menduga nilai korupsi dalam kasus melampaui Rp1 miliar.

YLBHI pun menganggap langkah polisi yang menyerahkan penanganan penyidikan kasus terkait Febrie ke kejaksaan mengabaikan aturan UU KPK.

BACA JUGA: KPK Kasih Sinyal Tak Bakal Ambil Alih Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Febrie

"Tanpa melibatkan opsi pengambilalihan oleh KPK jelas mengabaikan ketentuan ini dan membiarkan kepastian hukum tergerus," demikian pernyataan mereka.

Toh, YLBHI merasa penyerahan penyidikan kasus terkait Febrie ke KPK bisa memulihkan independensi dan kewenangan lembaga tersebut.

"Langkah ini sekaligus menjadi momentum untuk memulihkan independensi dan kewenangan KPK yang selama ini dilemahkan sejak revisi UU KPK tahun 2019," ujarnya.

Diketahui, kejaksaan pada Sabtu (11/7) kemarin telah menerima pelimpahan administrasi dari penyidik Kortas Tipidkor Polri terkait kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie. 

Kortas Tipidkor Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie bersama seseorang bernisial DA sebagai tersangka.

Kejagung mengungkap bahwa mereka belum memeriksa Febrie setelah menerima pelimpahan administrasi kasus korupsi dan TPPU eks Jampidsus itu oleh Kortas Tipidkor Polri.

Hal demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat menjawab pertanyaan di kantornya, Jakarta, Senin (13/7).

"Belum, kan, baru kemarin. Kan, butuh proses kemarin, ya," kata dia, Senin. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertama Kalinya Casio Gandeng Film Indonesia, Filosofi Teras Jadi Pilihan
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pemkot Bekasi Ancam Tindak Tegas Pelaku Perpeloncoan Saat MPLS
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Peristiwa Bersejarah 15 Juli: Berdirinya Boeing hingga Prancis Juara Piala Dunia 2018
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Puluhan Ribu Warga Terdampak Kekeringan, Ketahanan Air Makassar Kembali Diuji
• 21 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.