RI Tambah Negara Bebas Visa: Turki, Brasil hingga Kazakhstan

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemerintah menambah daftar negara bebas visa untuk berkunjung ke Indonesia. Penambahan negara bebas visa tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diteken Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal 9 Juli 2026.

Melalui peraturan ini, pemerintah menambahkan Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau (Republik Rakyat Tiongkok), dan Republik Belarus sebagai negara/wilayah yang warga negaranya dapat menikmati fasilitas bebas visa untuk berkunjung ke Indonesia.

Baca juga: Vietnam Ubah Masa Bebas Visa untuk WNI Jadi Hanya 14 Hari

Seiring dengan diberlakukannya Permen tersebut, maka Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Saat ini, pemegang paspor Indonesia telah dapat menikmati akses bebas visa ke 88 negara di dunia. Penambahan daftar ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.

Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak. Kebijakan itu disebut menjadi langkah strategis untuk mendorong sektor pariwisata, investasi, dan hubungan bilateral, namun tetap dilandasi oleh prinsip kehati-hatian dan selektivitas.

"Penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden," kata Agus.

Agus menekankan bahwa Indonesia tidak pernah memberikan fasilitas bebas visa secara cuma-cuma.

Baca juga: Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini 88 Negara Bebas Visa untuk WNI




(fca/jbr)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hadapi Risiko Ekonomi Global, Penguatan Tata Kelola Keuangan jadi Sorotan
• 6 jam laludisway.id
thumb
Netflix Buka Casting Monopoly, Hadiah Utama Mencapai Rp 36 Miliar
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
CFX Incar Pertumbuhan Transaksi Kripto Lewat Ekspansi Produk Derivatif
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Kejagung Terbitkan Surat Edaran, Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Saham Berstatus High Shareholding Concentration Tak Masuk Indeks LQ45-IDX30
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.