Wamenhut Ungkap Penyebab Tapir Keluar Hutan hingga Disembelih di Lampung

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengungkap penyebab tapir di Mesuji, Lampung, yang disembelih warga keluar dari habitatnya. Ia menyebut kondisi hutan yang terfragmentasi akibat aktivitas perladangan dan pertanian membuat intensitas interaksi antara satwa liar dan manusia meningkat.

​"Kejadian kematian satwa tapir ini terjadi di Hutan Produksi Register 45 yang dikelola oleh KPH Sungai Buaya dan terdapat perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT Silva Inhutani Lampung. Luas Hutan Register 45 adalah 42.762,09 hektar, yang kondisinya sudah terfragmentasi dengan banyaknya perladangan dan aktivitas pertanian dengan menyisakan sedikit tutupan hutan," jelasnya saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Selasa (14/7).

"Kondisi ini menyebabkan intensitas interaksi satwa liar dan manusia meningkat. Hal ini ditandai dengan keluarnya satwa tapir dari hutan ke jalan raya," sambungnya.

Dalam kasus ini, Rohmat menjelaskan, aparat mengamankan empat orang terduga pelaku. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

​"Tim BKSDA berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kabupaten Mesuji mengamankan 4 orang terduga pelaku dan 2 orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," ujarnya.

"Sejumlah barang bukti termasuk senjata, rekaman video, serta bagian tubuh tapir juga telah diamankan," lanjut dia.

Ia memastikan terus berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk memburu dua pelaku yang masih buron. Selain itu, juga berkomitmen mengawal proses hukum terhadap seluruh pelaku.

​Rohmat juga memastikan Kemhut akan memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, serta lembaga pendidikan. Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan satwa liar yang dilindungi.

​"Menindaklanjuti kasus kematian satwa dilindungi tapir, kami mengambil langkah pencegahan terjadinya lagi kasus serupa melalui sosialisasi dan edukasi bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan kepada masyarakat, serta mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan Surat Edaran atau SE Gubernur tentang perlindungan satwa liar yang dilindungi," tuturnya.

"Selain itu, PPLH PT Silva Inhutani Lampung harus melakukan program konservasi satwa liar sesuai dengan kewajibannya. Kami berkomitmen untuk mengawal penyelesaian perkara ini dengan tuntas. Selanjutnya sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi," imbuh dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tumbang di Babak Pertama Japan Open 2026, Jonatan Christie Salahkan Shuttlecock
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Semen Indonesia Bubarkan Entitas Cicit PT SBI Bangun Nusantara
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Pilihan Karier Paling Cocok untuk Zodiak Cancer
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Roy Suryo Ungkap Alasan Krisna Mukti Jadi Saksi Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
LPSK Tolak Permohonan Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebagai Justice Collaborator
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.