Kementerian Agama Menyusun Materi Pendidikan untuk Mencegah Penyebaran Budaya LGBTQ di Satuan Pendidikan Keagamaan

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) yang akan dijadikan bahan edukasi di seluruh satuan pendidikan keagamaan di bawah binaannya sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Materi Disiapkan untuk Peserta Didik

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii mengatakan sasaran utama materi tersebut adalah para peserta didik dengan pendekatan yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.

Ia mengungkapkan, "Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya."

Kemenag masih mengkaji mata pelajaran yang paling tepat untuk memasukkan materi tersebut, termasuk Pendidikan Agama, PPKn, maupun mata pelajaran lainnya.

Menurut Romo Muhammad Syafii, penyusunan materi dilakukan melalui kolaborasi lintas satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dengan melibatkan akademisi, profesor, dan para pakar.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan istilah penyebaran budaya LGBT mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 untuk membedakan individu dengan penyebaran paham atau gerakan yang menjadi fokus materi edukasi.

Ia menegaskan, "Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan."

Disusun Berdasarkan Konstitusi dan Nilai Agama

Kemenag menyatakan materi tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta didik berdasarkan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta ajaran agama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.

Substansi materi masih dalam tahap perumusan dengan melibatkan profesor, akademisi, dan pakar agar sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik serta dapat diterapkan secara efektif pada setiap jenjang pendidikan.

Romo Muhammad Syafii mengatakan, "Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan."

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Ahmad Zainul Hamdi mengatakan penyusunan materi dilakukan sebagai kebijakan tingkat kementerian yang akan diterapkan secara terpadu di seluruh satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.

Menurut Ahmad Zainul Hamdi, penyusunan materi melibatkan seluruh direktorat yang membidangi pendidikan lintas agama serta diperkuat oleh tim ahli dari berbagai perguruan tinggi.

Ia menegaskan, “Ini tidak boleh menjadi isu salah satu agama, tetapi harus menjadi kebijakan tingkat kementerian yang kemudian di masing-masing direktorat pendidikan akan di-breakdown sesuai dengan level lembaga pendidikan masing-masing.”


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Dapat Bansos Beras 10 Kilogram Juli 2026 Via Online dan Offline
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
RI Ketemu Pengelola Pusat Keuangan Dubai, Himpun Masukan Buat PFII
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pria Obesitas Berbobot 200 Kg di Banyuwangi Meninggal, Damkar Turun Tangan Bantu Pemakaman
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Foto: Belum Dibayar, Petugas Kesehatan Wabah Ebola di RD Kongo Ancam Mogok Kerja
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Eksekusi Mati 2 Anggota ISIS
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.