JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan pihaknya selaku pemohon menghadirkan empat saksi dan satu ahli dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Ia mengungkap empat saksi yang diajukan pihaknya itu merupakan orang-orang yang dipanggil Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi dalam kasus kliennya.
Refly menjelaskan, pihaknya mengajukan empat saksi tersebut untuk menerangkan apakah mereka pernah ditanya terkait Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, saksi-saksi itu menyatakan Roy Suryo tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan dengan Pasal 32 UU ITE.
"Jadi untuk membuktikan bahwa Pasal 32 (UU ITE) itu tidak memiliki sandaran saksi dan ahli yang memadai," ujarnya selesai persidangan.
Baca Juga: Usai Sidang Praperadilan Roy Suryo, Refly Harun Singgung Objek Perkara dan Kepemilikan Dokumen
Pihaknya meyakini tidak ada orang yang menjelaskan Roy Suryo melakukan perbuatan yang patut dikenakan dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Roy Suryo yang lain, Abdul Gafur Sangadji mengatakan dua alat bukti minimal untuk menersangkakan seseorang harus dinilai dari kualitas, bukan kuantitas.
Ia pun menyinggung ratusan saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus yang menjerat kliennya.
Terkait alat bukti, Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga menyinggung pernyataan Polda Metro Jaya memiliki minimal tiga alat bukti, yakni saksi, ahli, dan surat.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan
- praperadilan kedua
- saksi
- ahli





