Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut diajukan untuk menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus yang disampaikan pada 11 Juli 2026.
“Menindaklanjuti surat pengunduran diri Sdr. Dr. Febrie Adriansyah, pangkat Jaksa Utama (IV/e), dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 11 Juli 2026, kami mengusulkan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu Dr. Kuntadi,” tulis surat dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto, dikutip Selasa (14/7).
Kuntadi kini berpangkat Jaksa Utama (IV/e). Seiring dengan pencalonan Kuntadi, Burhanuddin juga mengusulkan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya, sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset. Patris saat ini berpangkat Jaksa Utama Madya (IV/d).
Dalam suratnya, Burhanuddin turut melampirkan daftar riwayat hidup kedua pejabat yang diusulkan. Surat usulan tersebut turut ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir (TPA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan belum mengetahui adanya surat usulan pengganti Jampidsus kepada Presiden Prabowo Subianto. “Saya belum tahu,” kata Anang, lewat pesan singkat WhatsApp pada Selasa (14/7).
Katadata juga meminta konfirmasi kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengenai apakah surat usulan Jaksa Agung terkait pengisian jabatan Jampidsus telah diterima Presiden Prabowo Subianto. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan tanggapan.
Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya menjelaskan bahwa pengangkatan Jampidsus nantinya dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Ia mengatakan, hingga Senin (13/7), pihak Istana belum menerima surat usulan dari Jaksa Agung terkait pengisian jabatan Jampidsus.
“Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (13/7).




