JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak Kementerian Haji dan Umrah segera merombak sistem perlindungan jemaah, setelah 3.550 orang menjadi korban penipuan penyelenggaraan haji dan umrah dengan total kerugian mencapai Rp 116,7 miliar.
Menurut Dini, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menghadirkan kebijakan perlindungan jemaah yang lebih komprehensif, agar praktik serupa tidak terus berulang.
"Saya mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk segera mengeluarkan kebijakan yang lebih konkret dalam melindungi masyarakat. Jangan hanya menunggu laporan atau bertindak setelah ada korban," ujar Dini kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Hingga Akhir Mei, Satgas Haji Tetapkan 26 Tersangka Kasus Penipuan Haji
Dini menilai, Kementerian Haji dan Umrah harus membangun sistem pengawasan yang lebih ketat serta memperkuat verifikasi dan publikasi penyelenggara haji resmi.
Selain itu, kementerian juga perlu menyediakan kanal pengaduan yang cepat, serta melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat.
“Agar masyarakat tidak mudah terjebak tawaran haji ilegal,” ucap Dini.
Dini menambahkan, kasus penipuan yang merugikan ribuan calon jemaah tidak boleh hanya berakhir pada penindakan hukum.
Baca juga: Satgas Haji Polri Ungkap 550 Calon Jemaah Jadi Korban Penipuan dan Haji Nonprosedural
Pemerintah juga harus memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pemulihan hak.
"Kementerian Haji dan Umrah harus hadir mendampingi para korban dengan mengawal pemulihan hak-hak mereka, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat proses restitusi atau pengembalian kerugian sesuai ketentuan yang berlaku," tutur dia.
Politikus Partai Nasdem ini juga mengingatkan, perlindungan terhadap jemaah harus diberikan sejak masyarakat mulai mendaftar hingga seluruh hak mereka benar-benar terpenuhi.
"Perlindungan jemaah harus menjadi prioritas utama, bukan hanya saat ibadah berlangsung, tetapi sejak masyarakat mulai mendaftar hingga seluruh haknya benar-benar terlindungi," ucap Dini.
Baca juga: Fakta-fakta Penipuan Haji-Umrah Hanania Travel: Bermasalah Sejak 2023-Dugaan TPPU
"Negara harus memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan kesempatan berhaji maupun umrah karena menjadi korban penipuan," imbuh dia.
Meski demikian, Dini mengapresiasi langkah Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Polri dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kasus yang melibatkan sekitar 3.550 korban dengan kerugian mencapai Rp116,7 miliar menunjukkan bahwa sistem perlindungan jemaah masih perlu diperkuat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dalam pengungkapan berbagai kasus pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah selama musim haji 2026.
Baca juga: Marak Penipuan Haji, AMPHURI: Perlindungan Jemaah Harus Jadi Prioritas
Hingga 6 Juli 2026, kepolisian menangani 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi.
Dari seluruh perkara tersebut, jumlah korban mencapai 3.550 orang dengan total kerugian sebesar Rp 116,7 miliar.
Kasus terbesar ditangani Polda Metro Jaya dengan sekitar 3.000 korban dan nilai kerugian sekitar Rp 95 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




