YLBHI Bertanya Adakah Peran Presiden dalam Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keras keputusan Polri melimpahkan penanganan kasus korupsi dan TPPU yang menjerat nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.

"Pelimpahan ini tidak berdasar hukum dan penuh kejanggalan," demikian pernyataan YLBHI seperti tertuang dalam keterangan resminya, Selasa (14/7].

BACA JUGA: Kejagung Belum Periksa Febrie Adriansyah Setelah Terima Dokumen Kasus dari Polisi

Lembaga yang dipimpin Muhammad Isnur itu mengatakan undang-undang yang berlaku justru menyebut penyerahan penanganan kasus seharusnya diberikan ke KPK.

"Seharusnya kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup ruang konflik kepentingan, intervensi dan memastikan independensi penegakan hukum sehingga kasus ini bisa dibongkar secara terang benderang," demikian pernyataan YLBHI. 

BACA JUGA: Tak Lagi Menjabat di Jampidsus, Febrie Adriansyah Masih Dijaga TNI?

Mereka pun memandang pelimpahan penanganan kasus terkait Febrie dari kepolisian kepada kejaksaan menjadi preseden berbahaya bagi tegaknya negara hukum.

YLBHI menilai pelimpahan kasus itu bisa merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. 

BACA JUGA: Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah Setelah Jadi Tersangka

"Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan penegakan hukum juga akan makin tergerus," demikian pernyataan mereka.

YLBHI mengatakan kejanggalan pelimpahan penanganan makin terasa karena dilakukan setelah Kapolri, Jaksa Agung, Menhan RI, dan Panglima TNI rapat tertutup bareng Presiden RI pada Sabtu (11/7).

"Ada pertanyaan besar mengenai adakah peran presiden dalam skenario pelimpahan penanganan perkara itu dari Polri kepada Kejaksaan Agung," YLBHI.

Kemudian, kejanggalan terhadap penyerahan penanganan kasus terasa karena Kejagung menghentikan penyidikan perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026.

"Keputusan ini diambil selang satu hari setelah tim gabungan penyidik Polri menggeledah sebuah kafe dan rumah mewah yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan Jampidsus Kejaksaan Agung pada Rabu, 8 Juli 2026." (ast/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bansos Triwulan III Mulai Disalurkan 20 Juli 2026
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Apa Bedanya ICC dan ICJ? Begini Penjelasan Sederhananya-World In Minute
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gus Yaqut Sebut Kasus Haji Sudah P21: Semoga Kebenaran Terungkap di Persidangan
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Febrie Terus Bergulir: Emas 74 Kg Diuji, Kejagung Mulai Dalami Perkara
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Kurangi Parkir Liar, DPR Usulkan Pembangunan Shelter Ojol di Setiap Kecamatan
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.