Pemerintah dan OJK Kaji Insentif Pajak untuk ETF Emas Non-Delivery

idxchannel.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif fiskal bagi aktivitas perdagangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery. 

Pemerintah dan OJK Kaji Insentif Pajak untuk ETF Emas Non-Delivery. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif fiskal bagi aktivitas perdagangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery. 

Kebijakan insentif ini diproyeksikan mampu mengakselerasi pendalaman pasar serta menstimulus lahirnya produk-produk investasi baru di panggung pasar modal domestik.

Baca Juga:
Bank Danamon (BDMN) Siapkan Produk Emas untuk Mudahkan Nasabah Rencanakan Biaya Haji

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, rencana ini telah masuk dalam agenda pembahasan intensif dalam rapat koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar hari ini.

“Termasuk juga untuk tahap berikutnya, perdagangan ETF emas yang non delivery itu mungkin membutuhkan insentif fiskal, itu tadi kami pelajari juga," kata Airlangga saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga:
Operasional dan Potensi Masuk Indeks GDX Jadi Katalis Saham Merdeka Gold (EMAS)

Airlangga memaparkan kontrak ETF emas non-delivery memiliki karakteristik unik di mana para pemegang modal hanya mentransaksikan nilai underlying asetnya saja tanpa melakukan serah terima ataupun penyimpanan fisik logam mulia tersebut. 

Karakteristik komoditas tanpa wujud fisik ini dinilai menuntut adanya draf penyesuaian regulasi dari sisi perpajakan agar lebih kompetitif.

Baca Juga:
Menakar Peluang Saham Emas, Simak Proyeksi ANTM hingga PSAB

"Kalau perdagangan ETF emas kan goods-nya tidak ada. Jadi salah satu dari segi perpajakannya untuk dipermudah," kata Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, membenarkan bahwa pihak otoritas pengawas secara aktif mengajukan draf permohonan sejumlah insentif kepada pemerintah. 

Langkah ini ditempuh untuk memastikan produk-produk investasi kontemporer yang diluncurkan di sektor jasa keuangan memiliki daya tarik tinggi di mata investor retail maupun institusi.

"Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di pasar sektor jasa keuangan seperti ETF emas dan lain-lain," kata Friderica.

Sebagai informasi, Exchange Traded Fund (ETF) emas yang diperdagangkan di bursa merupakan produk reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya ditransaksikan secara real-time di Bursa Efek Indonesia (BEI), layaknya saham biasa melalui perusahaan sekuritas.

ETF emas terbagi ke dalam dua skema operasional utama, yakni ETF Emas Fisik (Delivery) dan ETF Emas Kontrak (Non-Delivery).

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tragis! Motor Ditabrak Truk di Gowa, Ayah Tewas Anak Patah Tulang
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Israel Kembali Serang Gaza, 4 Orang Tewas
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Yordania Tembak Jatuh Tiga Rudal Iran yang Melintas di Wilayah Udaranya
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
OJK Gelar Forum Tata Kelola dan Risiko Manajemen, Usung Ini
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Detik-detik Rahmat Dimas Kepergok Ambil Kunci Motor lalu Bunuh Ojol di Tangerang
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.