Update dari Kasus Ijazah, Titik Terang Dugaan Roy Suryo Memanipulasi Dokumen Elektronik Milik Jokowi

wartaekonomi.co.id
8 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang Praperadilan Roy Suryo mengungkap fakta baru terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia, Krisna Mukti, yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan bahwa penyidik dari pihak kepolisian tidak pernah menanyakan kepadanya mengenai dugaan mantan menteri itu meretas, menguasai, mengubah ataupun memanipulasi dokumen elektronik milik Jokowi.

Baca Juga: Pengakuan Don Ritto, Febrie Adriansyah Diklaim Jadi Korban Pencatutan Nama oleh 'Boboho'

Saat ditanya kuasa hukum pakar telematika apakah penyidik pernah menyinggung dugaan manipulasi dokumen elektronik milik Jokowi, Krisna menjawab singkat.

"Tidak," jawab Krisna Mukti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Menurut Krisna, pemeriksaannya oleh penyidik berlangsung sekitar November 2025. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mengenal Roy Suryo. Ia mengaku mengenal sosok mantan menteri itu sejak sama-sama menjadi anggota DPR RI 2014–2019.

Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang dipertimbangkan hakim dalam memeriksa permohonan praperadilan.

Perlu diketahui, sidang praperadilan tidak bertujuan membuktikan apakah seseorang bersalah atau tidak atas tindak pidana yang disangkakan. Persidangan hanya menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk penetapan status tersangka.

Roy Suryo sendiri mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah, Sosok Pengusaha Kalimantan Bikin Ketar-ketir Don Ritto: Silakan Jika Berani

Persidangan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain serta alat bukti sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Roy Suryo.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Makassar Jadi Tuan Rumah Local Fest 2026, Targetkan 15 Ribu Pengunjung dan Dongkrak Ekonomi Kreatif
• 22 jam laluterkini.id
thumb
Foto: Periksa Anabul ke Klinik Hewan Keliling demi Cegah Rabies
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Arab Pecah Belah, Potret Massa Houthi Yaman Minta Arab Saudi Dibom
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Bandel Tak Naik Transportasi Umum, Motor ASN Pemkot Jaksel Diderek Dishub
• 57 menit lalukumparan.com
thumb
Deretan Fakta Semifinal Piala Dunia 2026, Argentina Satu-satunya yang Belum Ketemu Tim Ranking Atas FIFA
• 6 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.