AWAL Juli ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK No.195/PUU-XXIV/2026, yang menguji Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945.
Putusan itu mengunci mekanisme pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, tapi tetap menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Menarik mencermati putusan MK ini. Kendati mengunci Pilkada harus dilaksanakan secara langsung di semua daerah (Simetris), tapi tetap mengakui kekhususan dan keistimewaan daerah yang selama ini melaksanakan Pilkada tak sama (Asimetris) dengan daerah lain seperti di DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Aceh dan Papua.
Putusan MK ini sesungguhnya masih mengakui sistem otonomi daerah Asimetris. Artinya, putusan MK ini dapat dimaknai bahwa masih terbuka untuk melaksanakan Pilkada Asimetris di Indonesia, sepanjang daerah otonom tersebut dinyatakan melalui UU sebagai daerah khusus atau istimewa.
Gagasan Pilkada Asimetris akan memurahkan biaya Pilkada. Dengan demikian, dapat memutus mata rantai praktik balas budi hingga mengembalikan biaya kampanye saat Pilkada berlangsung melalui cara-cara kotor dan haram (jual beli jabatan).
Praktik kotor tersebut terlihat dari rentetan operasi tangkap tangan (OTT) KPK selama ini.
Baca juga: Demokrasi Mahal Korupsi Murah
Terhadap daerah mana yang disebut khusus atau istimewa tentu tergantung pembuat UU (DPR-Presiden). Bisa saja berkembang sesuai konteks sosial politik dan dinamika ketatanegaraan, bukan hanya DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Aceh dan Papua.
Putusan MK ini mengingatkan publik pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melontarkan wacana perubahan pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada) menjadi tidak langsung atau cukup dipilih oleh DPRD, karena alasan lebih hemat biaya dan efektif. (Kompas, 13/12/2024).
Sontak gagasan Presiden tersebut disambut pro dan kontra dari publik dan elite politik.
Tulisan ini hendak mendudukkan secara jernih dari perspektif hukum tata negara dan UUD 1945, bagaimana sebaiknya Pilkada yang tepat di Indonesia agar dapat mensinkronkan aspek hemat biaya dan efektif, tapi juga adil dan demokratis. Dengan demikian, bisa menjadi solusi alternatif demokrasi lokal di masa mendatang.
Sejarah Ketatanegaraan PilkadaDalam sejarah ketatanegaraan kepala daerah di Indonesia, proses pemilihan mengalami pasang surut.
Pada tahun 1945-1948, berdasarkan UU No.1/1945, kepala daerah ditunjuk oleh presiden bersama Komite Nasional Daerah.
Tahun 1948-1965, berdasarkan UU No.22/1948, kepala daerah dipilih oleh presiden atas usul DPRD.
Tahun 1965, berdasarkan UU No. 18/1965, gubernur dipilih presiden atas usul DPRD, bupati/wali kota dipilih Mendagri atas usul DPRD kabupaten/kota.
Tahun 1974-1999, berdasarkan UU No.5/1974, gubernur dipilih presiden atas usul DPRD dan bupati/wali kota dipilih Mendagri atas usul DPRD.





