JAKARTA, KOMPAS.com - Baru selesai musim haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) langsung tancap gas mempersiapkan penyelenggaraan haji 2027.
Hal ini terlihat dari keseriusan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) meminta persetujuan anggaran dalam rapat Komisi VIII DPR-RI, Selasa (14/7/2026).
Ia secara eksplisit meminta agar anggaran sebesar Rp 4 triliun disetujui DPR dan segera dicairkan untuk pembayaran uang muka tenda dan layanan dasar penyelenggaraan ibadah haji 2027 mendatang.
Desakan Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf itu bukan tanpa alasan, tetapi datang dari tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Menhaj Minta Restu DPR Cairkan Uang Muka Rp 4 Triliun untuk Tenda-Layanan Haji 2027
"Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kantor Urusan Haji Republik Indonesia telah menyampaikan surat nomor 370/S/08/UH/8/2026 tanggal 5 Juli 2026 perihal permohonan transfer biaya tenda dan paket layanan dasar tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi yang memuat estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189 riyal Arab Saudi dan 64 halalah yang ekuivalen dengan Rp 4.007.471.880.797 dan 299 sen," kata pria yang akrab disapa Gus Irfan tersebut.
Dia merinci, kebutuhan dana tersebut terdiri atas biaya tenda sebesar 173.207.789,64 riyal Saudi atau sekitar Rp 808,3 miliar, serta biaya paket layanan dasar dan visa sebesar 685.535.400 riyal Saudi atau sekitar Rp 3,19 triliun.
Penting untuk kelancaran penyelenggaraanGus Irfan mengatakan, uang muka ini penting, karena bagian dari pemenuhan jadwal persiapan haji yang sudah ditetapkan Kerajaan Arab Saudi.
Baca juga: Menhaj Berencana Kurangi Durasi Tinggal Haji Jadi 30 Hari
Kaitan dari pembayaran ini adalah mempertahankan lokasi tenda yang strategis sekaligus menjamin kualitas haji yang semakin baik pada 2027.
"Urgensi penggunaan uang muka ini adalah: A, memenuhi kebijakan pemerintah Arab Saudi, pemenuhan kewajiban tersebut dalam rentang waktu yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sangat penting dalam memastikan layanan terhadap jemaah haji Indonesia," ujar Irfan.
"B, untuk mempertahankan atau untuk konfirmasi mempertahankan lokasi tenda-tenda yang telah digunakan pada musim haji 1447 Hijriah untuk digunakan pada musim haji 1448 Hijriah," katanya lagi.
Baca juga: Menhaj Minta Restu DPR Cairkan Uang Muka Rp 4 Triliun untuk Tenda-Layanan Haji 2027
Irfan menambahkan, Indonesia juga berpeluang memperoleh lokasi tenda yang lebih baik apabila ada negara lain yang tidak memperpanjang atau mengonfirmasi penggunaan lokasi sesuai tenggat waktu yang ditentukan.





