Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyoroti langkah Polri yang melimpahkan penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, tindakan tersebut justru menimbulkan kekacauan dalam hukum acara pidana.
Ia menjelaskan, banyak pihak mengira pelimpahan itu merupakan bentuk efisiensi karena dianggap mempercepat proses menuju pengadilan.
“Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan,” katanya dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (15/7).
“Ada yang mengatakan itu suatu kemajuan, karena mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan berjalan efisien,” sambungnya.
Mahfud sendiri sempat berasumsi bahwa perkara sudah berstatus P21, sehingga Kejaksaan tinggal menyusun dakwaan.
“Saya sendiri termasuk yang terkecoh, karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar jam 15.00 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan,” tutur Mahfud.
“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21,” imbuhnya.
Namun, belakangan diketahui bahwa Febrie belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.
“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan,” terang Mahfud.
“Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” sambungnya.
Baca Juga: Pengacara Don Ritto Buka Suara Soal Sitaan Uang Rp67,2 Miliar di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mahfud menegaskan, yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan sekadar penyerahan lanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Mekanisme semacam ini, kata dia, tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Ia menambahkan, pengambilalihan penyidikan hanya dimungkinkan oleh KPK sesuai Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, dengan syarat tertentu. Karena itu, Mahfud menilai pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak sah menurut KUHAP dan tidak bisa dibenarkan secara hukum.





