Bisnis.com, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) segera melimpahkan berkas dugaan kasus tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap pertama.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja menjelaskan penyidik saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara sebelum diserahkan kepada JPU untuk segera disidangkan.
"Untuk kasus [dugaan tindak pidana korupsi pungli] ESDM, kami sudah mempersiapkan untuk menyelesaikan berkas tahap satu, segera akan kami limpahkan ke persidangan," kata Punia, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara bertahap karena jajaran Kejati Jatim masih menangani perkara lainnya.
"Tentu kami berproses. Banyak perkara yang sedang kami tangani, mana yang akan kami dahulukan untuk persidangan, tetapi perkara ini akan terus berlanjut," ujarnya.
Punia menyatakan Kejati Jatim juga telah menunjuk enam orang jaksa penuntut umum untuk menangani proses penuntutan perkara tersebut di pengadilan.
Baca Juga
- Serapan APBD Terganjal Efisiensi Anggaran, Pemprov Jatim Fokus Perbaikan Jalan dan Rutilahu Tahun Depan
- UMM Kirim 10 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata ke NTT
- Kuningan Dapat Jatah Perbaikan 1.293 Unit Rutilahu dari Pusat
"Tim jaksa yang ditunjuk untuk perkara ESDM sebanyak 6 orang," katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya menetapkan 3 tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Kasus ini berawal dari penyelidikan Kejati Jatim terhadap dugaan praktik pungutan liar dalam proses penerbitan sejumlah perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan permintaan uang kepada para pemohon perizinan agar proses administrasi berjalan lebih cepat atau memperoleh kemudahan dalam penerbitan rekomendasi maupun dokumen perizinan.
Dalam perkembangannya, penyidik juga memeriksa puluhan saksi yang terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemohon izin, serta pihak swasta yang diduga mengetahui mekanisme pungutan tersebut.
Sejumlah dokumen, barang bukti elektronik hingga aliran dana juga turut disita untuk menguatkan pembuktian perkara.
Selain menetapkan 3 tersangka, Kejati Jatim juga menelusuri aliran uang hasil dugaan pungutan liar tersebut.
Sejumlah ASN di dinas terkait yang sebelumnya menerima aliran dana telah mengembalikannya kepada penyidik sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
"Sudah dilakukan penyitaan karena itu merupakan bagian dari recovery. Total yang telah terkumpul sekitar Rp350 juta," ungkap Punia.
Walau begitu, penyidik menyatakan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kejati Jatim memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan untuk menguji seluruh alat bukti dan pertanggungjawaban pidana para tersangka.
Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap dugaan praktik pungutan liar tersebut terjadi dalam pengurusan perizinan di sektor energi dan sumber daya mineral, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan perizinan.
Penyidik menduga pungutan dilakukan secara sistematis dalam kurun waktu tertentu dan uang yang terkumpul kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak sesuai perannya.
Temuan tersebut menjadi dasar penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan hingga menetapkan 3 orang sebagai tersangka.





