Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan wacana pemberian insentif fiskal untuk produk reksa dana yang diperdagangkan di bursa atau Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa otoritas pengawas sektor keuangan telah mengajukan usulan dukungan insentif tersebut kepada pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi otoritas untuk memacu pengembangan variasi instrumen investasi di pasar modal Tanah Air.
"Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di pasar sektor jasa keuangan, seperti ETF emas," ujarnya usai melangsungkan rapat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah menelaah usulan stimulus yang diajukan oleh OJK. Airlangga menyoroti bahwa instrumen ETF emas memiliki karakteristik khusus, yaitu skema perdagangan tanpa penyerahan aset fisik (non-delivery).
Karakteristik inilah yang menjadi landasan utama mengapa produk tersebut memerlukan perlakuan fiskal yang berbeda dari transaksi emas batangan konvensional.
Ketika dimintai penegasan mengenai insentif yang tengah disiapkan, Airlangga mengisyaratkan adanya simplifikasi atau kemudahan tarif dari sisi perpajakan guna menarik minat investor.
Baca Juga
- Pegadaian Perkuat ETF Emas
- ETF Emas Bersiap Meluncur Semester II/2026, Pegadaian Jadi Pemegang Rekening KSEI
- Intip Dampak Peluncuran ETF Emas Investor Pasar Modal
"Ya, kalau misalnya perdagangan ETF emas kan non-delivery goods. Goods-nya [barang fisiknya] tidak ada. Jadi, salah satunya dari segi perpajakannya untuk dipermudah," ungkapnya usai rapat.
Adapun, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan produk ETF emas pada semester II/2026. Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik meyakini produk ETF emas akan mudah dipahami oleh publik.
BEI pun berharap produk ini akan lebih likuid dibandingkan produk-produk baru yang membutuhkan learning curve atau proses adaptasi bagi investor Indonesia.
Dia melanjutkan produk ETF Emas ini merupakan produk diversifikasi. Artinya, bagi investor ritel, produk ini dapat menjadi alternatif efek untuk diversifikasi dengan kondisi pasar modal saat ini.
Jeffrey juga menambahkan produk ini tetap terbuka bagi investor institusi, khususnya investor institusi domestik yang membutuhkan diversifikasi.
“Termasuk bagi investor institusi yang di internal mereka harus masuk ke efek-efek yang syariah. Karena ETF Emas ini adalah efek yang termasuk syariah,” tuturnya, Sabtu (23/5/2026).
Nantinya, PT Pegadaian akan berperan sebagai penyedia sekaligus penyimpan emas fisik yang menjadi aset dasar ETF Emas. Sementara itu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menyediakan infrastruktur pencatatan dan penyelesaian transaksi melalui sistem Central Depository and Book-Entry Settlement System (C-BEST).





