Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi TersangkaNasional | inews | Rabu, 15 Juli 2026 - 08:09

BANYUMAS, iNews.id – Oknum kepala desa (kades) berinisial TP (44) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MA (23) warga Kecamatan Purwokerto Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polresta Banyumas mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menghampiri korban bersama tiga orang saksi sebelum melakukan penganiayaan.Tersangka diduga memukul korban dari arah belakang menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian belakang helm yang dikenakan korban. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh.

Setelah korban melepas helmnya, dua saksi berinisial AM dan IR membantu korban berdiri. Namun, tersangka kembali diduga memukul korban beberapa kali hingga mengenai bagian dahi.

Baca Juga:Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

Saat korban hendak meninggalkan lokasi, tersangka kembali mendorong korban dengan keras hingga kembali terjatuh.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banyumas.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, satu buah helm, pakaian yang dikenakan korban, satu potong hoodie, serta dokumentasi foto luka korban.

Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancamanya pidana penjara 2 tahun enam bulan," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi.

Polresta Banyumas memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
GAC Indonesia Bawa Pembaruan AION UT ke GIIAS 2026
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Kabar Baik! Pemerintah Gratiskan Sertifikat Rumah MBR, Ini Detailnya
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Link Live Streaming Semifinal Piala Dunia 2026: Spanyol Hadapi Prancis untuk Perebutkan Satu Tiket ke Partai Puncak
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Dudung Menegaskan KSP Siap Pangkas Birokrasi demi Percepat Program Prioritas Presiden Prabowo
• 14 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.