Tetapkan Harga BBM Khusus Kapal 30-200 GT Rp15 Ribu, KKP: Produktivitas dan Daya Saing Perikanan

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pemerintah menetapkan harga BBM khusus kapal 30-200 GT Rp15 ribu.

Menurut Trenggono kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal perikanan di atas 30 GT - 200 GT sebesar Rp15.000 per liter dalam menjaga stabilitas produksi perikanan nasional, di tengah dinamika harga minyak dunia.

"Bagi kami di KKP, kebijakan harga ini merupakan langkah penting untuk membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan," terangnya.

BACA JUGA:Instruksi Prabowo! Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter untuk Kapal Nelayan 30–200 GT

Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat.

Penetapan harga BBM khusus nelayan lebih murah dari harga sebelumnya merupakan arahan langsung Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, kemarin.

Sebelumnya  harga BBM bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT) mencapai Rp21.300 per liter. 

BBM sendiri merupakan komponen biaya terbesar dalam operasi penangkapan ikan yang dapat mencapai lebih dari separuh total biaya operasional kapal.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Terima Lencana Emas Adi Bhakti Tani Nelayan Maha Utama dari KTNA Nasional

KKP optimis penurunan harga BBM ini mampu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan sekaligus menjaga produktivitas dan keberlanjutan sektor perikanan nasional.

"Selanjutnya kami akan membuat aturan, mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM ini bersama kementerian dan lembaga terkait agar tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan dan penyalah gunaan di lapangan," tambah Direktur  Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif.

Sebagaimana diketahui, dukungan harga BBM Rp 15.000 per liter tidak menggunakan APBN, melainkan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tetap menjaga disiplin fiskal negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bupati Gowa Walkout di Sidang Hak Angket, Pansus: Bentuk Pelecehan Parlemen
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Prediksi Rahmad Darmawan: Duel Prancis vs Spanyol di Semfinal Piala Dunia 2026 Berpeluang Adu Penalti
• 21 jam lalubola.com
thumb
Respons Laporan Warga, Polres Kuansing Musnahkan 48 Rakit Emas Ilegal
• 14 jam laludetik.com
thumb
Infografis Barang Bukti Fantastis Kasus Eks Jampidsus Febrie
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
"Sedih Sekali Pendidikan Ditentukan Cuaca" Cerita Influencer Gen Z Perjuangkan Pendidikan Anak di Wilayah 3T
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.