JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Andik, membenarkan bahwa anggota Satpol PP berinisial GS yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara, merupakan anggotanya.
Andik menjelaskan, GS sebelumnya memang pernah bertugas di Satpol PP Jakarta Utara.
Namun, saat mendatangi Rumah Belajar Merah Putih, GS tidak sedang menjalankan tugas resmi.
"Infonya pernah bertugas di Jakarta Utara. Sebenernya itu sudah salah, Pak, udah. Terus kalau kita itu biasanya kalau dalam bertugas tuh pasti ada surat tugas. Dia kan nggak ada surat tugas ke sana, lagian bukan wilayahnya," kata Andik saat dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Usai Pramono Ancam Tindak Tegas, DPRD DKI Minta Oknum Satpol PP Pelaku Pungli Dihukum Berat
Berdasarkan temuan awal, GS mendatangi Rumah Belajar Merah Putih seorang diri tanpa didampingi anggota Satpol PP lainnya.
Saat ini, GS tengah menjalani pemeriksaan oleh tim yang terdiri dari Inspektorat, Biro Hukum, Bagian Kepegawaian, dan Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Pemeriksaan tersebut antara lain untuk mendalami alasan serta lamanya dugaan praktik pungli yang dilakukan.
Baca juga: Anggota Satpol PP DKI Diduga Pungli, Minta Rp 300.000 di Rumah Belajar Jakut
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, dugaan pungli itu terjadi pada Senin (6/7/2026).
Saat itu, GS datang ke Rumah Belajar Merah Putih dengan mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara.
Ia kemudian mempertanyakan perizinan kegiatan belajar di lokasi dan diduga meminta uang sebesar Rp 300.000 kepada pengurus rumah belajar.
Namun, pengurus hanya memberikan Rp 150.000.
"Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya," ujar Satriadi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (11/7/2026).
Hasil penelusuran Satpol PP DKI Jakarta menunjukkan GS bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara sebagaimana yang diakuinya.
Ia merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli pada Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa atas dugaan pungli berdasarkan pengaduan warga dan juga dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Terhadap yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," kata Satriadi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




