Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan tengah mendorong implementasi aturan penyeragaman kemasan produk tembakau sebagai bagian dari pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024. Kewajiban bungkus rokok dan rokok elektronik tampil seragam tanpa logo, warna merek, maupun desain promosi ini merupakan adopsi aturan kemasan polos yang tertuang dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), perjanjian internasional dari Organisasi Kesehatan Dunia yang tidak diratifikasi oleh Indonesia.
Praktik kebijakan penyeragaman kemasan rokok turut meningkatkan jumlah rokok ilegal, sebagaimana yang terjadi di Australia dan Prancis.Pada Maret lalu, ABC News melaporkan hasil investasi mengenai kemasan polos di Australia. Dalam investasi itu, didapatkan sindikat kriminal Australia menggunakan kemasan polos palsu yang diproduksi massal di pabrik-pabrik Tiongkok.
Sejumlah produsen Tiongkok mempromosikan kemasan tiruan ini di pasar daring seperti Alibaba. Kemasan tersebut dijual dengan harga murah, mulai dari $0,05 (sekitar Rp800) per buah, dan dapat disesuaikan sepenuhnya agar terlihat sangat mirip dengan produk legal yang asli.
Bungkus rokok tiruan standar Australia ini baik untuk rokok putih pabrikan maupun tembakau linting memiliki kemiripan dengan aslinya. Kemasan palsu tersebut dilengkapi dengan label peringatan kesehatan yang ketat, gambar dampak buruk merokok, hingga warna coklat kusam khas standar yang telah ditentukan oleh otoritas Australia.
Produksi massal kemasan polos palsu ini memicu kekhawatiran serius bahwa sindikat kriminal sedang mencoba menggerogoti sisa-sisa pasar tembakau legal di Australia dengan menjual produk yang lebih murah namun terlihat autentik.
Pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Sydney, Becky Freeman mengatakan bahwa kemasan palsu ini merupakan taktik baru sindikat kriminal untuk mengelabui hukum.
"Mereka mencoba membuat produk mereka terlihat seperti produk legal dengan harapan bisa lolos dari pemeriksaan petugas di perbatasan atau menghindari penindakan di tempat penjualan," ujar Freeman dikutip Rabu (15/7/2026).
Temuan ini terungkap setelah Pasukan Perbatasan Australia (ABF) menyita mesin rokok ilegal yang mampu memproduksi hingga 3,6 juta batang rokok per hari dan delapan kotak besar kemasan polos palsu di barat laut Sydney bulan lalu, bersama dengan lebih dari 7,5 kilogram tembakau rajangan ilegal.
Produk ilegal ini sangat populer di kalangan konsumen, hingga mengakibatkan hilangnya potensi pajak miliaran dolar yang seharusnya masuk ke kas pemerintah.
Dalam Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk "Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau", Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga menilai rencana pemerintah untuk menyeragamkan kemasan rokok menjadi kemasan polos harus dilakukan secara hati-hati karena bisa meningkatkan jumlah rokok ilegal.
Dia menyebutkan di Australia, penerimaan negara mengalami penurunan drastis karena kontribusi dari produsen rokok resmi kalah saing dengan dominasi rokok ilegal. Negara pun mengalami kerugian hingga AU$ 1,6 miliar per tahun.
"Kemudian di Australia juga sama. Kerugian negara cukup besar. Selandia Baru juga sama," terang Misbakhun.
Oleh karena itu, ungkap Misbakhun, kebijakan penerapan kemasan polos bukan hanya demi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Namun perlu dicermati dampak dari penerapan kebijakan ini terhadap industri rokok dan turunannya, termasuk nasib para petani tembakau.
"Ini menunjukkan bahwa ekosistem rokok bukan semata-mata urusan kesehatan. Silakan membicarakan aspek kesehatan, tapi juga perhatikan aspek yang lain, bahwa dalam kehidupan kita, perlu memperhitungkan dampak ke hal lain, seperti kesejahteraan petani tembakau dan pekerja di pabrik rokok," jelasnya.
(dpu/dpu) Add as a preferred
source on Google




