JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto sempat memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Istana, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026) malam lalu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan rapat terbatas (ratas) tersebut.
Hanya saja, dirinya tidak berkomentar saat ditanya apakah betul Prabowo memarahi Jaksa Agung pada kesempatan tersebut.
"Marah? Ya kan karena ada sebuah kejadian ya tentu beliau ingin mendapatkan laporan," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Prabowo Terima Usulan Nama Kuntadi Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah
Kemudian, terkait apakah betul Prabowo ingin kasus Febrie diselesaikan tanpa kegaduhan, Prasetyo menyebut bahwa pemerintah harus menjaga stabilitas.
Dia mengungkapkan bahwa, dalam menjaga stabilitas pemerintahan, maka segala kegaduhan harus dikurangi.
"Kalau bicaranya pertanyaannya masalah kegaduhan, kan sebenarnya tidak hanya berkenaan dengan masalah ini. Berkali-kali juga beliau sampaikan, kami mewakili Presiden, mewakili pemerintah, syarat untuk yang tadi kami sampaikan, membangun ekonomi itu salah satunya stabilitas," jelasnya.
"Nah syarat stabilitas ya tentunya kita berharap mengurangi meminimalisir kegaduhan-kegaduhan. Jadi semangatnya itu," imbuh Prasetyo.
Baca juga: Profil Kuntadi, Kepala BPA Kejagung yang Diisukan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung resmi menerima pengalihan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan pengalihan itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Menurut Rudi, sinergi tersebut difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi yang lebih intensif antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung.
Perkara yang dialihkan meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang