Jakarta: Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindaklanjuti usulan penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Pulau Kelapa, Kabupaten Kepulauan Seribu. Sebagai langkah awal, legalitas dan kondisi lahan akan ditelusuri agar pembangunan TPU dapat direalisasikan sesuai ketentuan.
"Kalau solusi lainnya harus mereklamasi, nanti permakaman langsung dikelola oleh Pemprov," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Fajar Sauri, dilansir dari Antara, Rabu, 15 Juli 2026.
Baca Juga :
Jakarta jadi Tuan Rumah Pertama Harmony in Diversity Award 2026Menurutnya, solusi ini dilakukan apabila ketersediaan lahan di Pulau Kelapa dinilai sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan permakaman warga. Dia mengungkapkan, Pemprov DKI sebenarnya memiliki sejumlah aset lahan permakaman di wilayah Kepulauan Seribu.
Warga berziarah ke TPU Kalisari. Foto: dok. MI.
Aset-aset permakaman itu tersebar di Pulau Untung Jawa, Pulau Kelapa, Pulau Lancang, Pulau Karya, dan Pulau Tidung. Namun, seluruh aset tersebut merupakan perolehan sejak 1983, sehingga perlu dilakukan penelusuran kembali untuk memastikan status hukum dan kondisi lahannya.
"Cuma perolehannya tahun 1983. Jadi kita mesti ngecek lagi, harus ditelusuri lagi asetnya," kata Fajar.




