BMW yang Diderek dari JLNT Antasari Masih di Polres, Pemilik Tak Kunjung Datang

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil sedan BMW yang diderek dari Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan, masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan karena hingga kini belum ada pihak yang datang mengaku sebagai pemilik kendaraan tersebut.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mengatakan, mobil itu masih diamankan di Polres sambil menunggu pemilik datang untuk mengambilnya.

"Sampai saat ini kendaraan masih berada di Polres, pemilik belum ngambil," kata Mujiyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/7/2026).

Baca juga: Mobil BMW yang Diderek dari JLNT Antasari Bisa Diambil, Ini Syaratnya

Mujiyanto menjelaskan, polisi belum bisa menelusuri identitas pemilik kendaraan melalui nomor pelat maupun nomor mesin karena mobil dalam kondisi terkunci dan tidak dilengkapi pelat nomor.

"Nomor pelat enggak ada. Mobil semua terkunci," ujar Mujiyanto.

Saat ditanya apakah ada dugaan mobil tersebut merupakan hasil curian, Mujiyanto membantah hal tersebut.

Menurut dia, hingga saat ini polisi belum menemukan indikasi yang mengarah ke dugaan tersebut.

"Sejauh ini belum ada. Mobil ini juga enggak ada serempetan. Memang mungkin mogok saja dan ditinggal yang punya. Yang punya akses (derek) atau apa," kata dia.

Ia menambahkan, proses pemindahan mobil dari JLNT Antasari dilakukan menggunakan kendaraan derek beroda milik Dinas Perhubungan karena kondisi mobil terkunci.

Baca juga: BMW Terparkir 2 Hari di JLNT Antasari Terkunci dan Berdebu saat Diderek

"Kita saat derek itu juga pakai derek yang roda milik Dinas Perhubungan," ujar Mujiyanto.

Meski demikian, polisi masih menunggu pemilik kendaraan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengambil mobil tersebut.

"Masih, sambil menunggu pemilik datang. Nanti akan kita bantu untuk mengambil," kata Mujiyanto.

Sebelumnya, polisi mempersilakan pemilik mobil BMW E36 berwarna hijau tersebut mengambil kendaraannya dengan membawa dokumen kepemilikan sebagai bukti.

Mujiyanto mengatakan, pemilik cukup membawa surat-surat kendaraan, seperti STNK atau BPKB, untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut benar miliknya.

Mobil itu sebelumnya diderek dari JLNT Antasari pada Minggu (12/7/2026) malam setelah dilaporkan warga karena terparkir cukup lama di bahu jalan dan mengganggu pengguna jalan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: BMW yang Terparkir 2 Hari di JLNT Antasari Diderek ke Polres Jaksel


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BEI Rilis Daftar 51 Saham HSC, Simak Dampaknya bagi Investor
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Bertemu Prabowo, DEN Sampaikan Masukan untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Polri Alihkan Kasus Febrie Adriansyah
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Ini Dia Sang Raksasa Dunia Peringkat 1 Rangking FIFA
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
3 Persidangan yang Jadi Sorotan di PN Jakarta Selatan Hari Ini, Ada Sengketa Ruben Onsu dan Sarwendah
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.