JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil orang kepercayaan dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono terkasit kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, Rabu (15/7/2026).
Orang kepercayaan Ma'ruf yang dipanggil sebagai saksi yakni inisial ZKR selaku wiraswasta.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ZKR selaku wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Ditahan KPK, Ini Peran Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono di Kasus Gratifikasi
Tak hanya ZKR, pada hari ini, penyidik juga turut memanggil tiga orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dilansir dari Antara, tiga saksi lainnya itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Jenderal MPR, yakni berinisial RRS, TRY, dan CCR.
Sebagai informasi, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut pada 20 Juni 2025.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.
Ma'ruf kemudian resmi ditahan pada Kamis, 9 Juli 2026 di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein sebelumnya menyampaikan dalam perkara tersebut, Ma'ruf Cahyono (MC) menggunakan istilah “uang assalamualaikum" untuk meminta fee kepada calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Hal itu dilakukan Ma'ruf saat menjabat sebagai Sekjen MPR.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- eks sekjen mpr
- maruf cahyono
- orang kepercayaan maruf
- pemeriksaan saksi
- kasus gratifikasi





