KPK Panggil Orang Kepercayaan Eks Sekjen MPR Ma ruf Cahyono di Kasus Gratifikasi

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Maruf Cahyono (kedua kiri) saat berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). KPK memanggil orang kepercayaan dari mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono terkasit kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, Rabu (15/7/2026). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil orang kepercayaan dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono terkasit kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, Rabu (15/7/2026).

Orang kepercayaan Ma'ruf yang dipanggil sebagai saksi yakni inisial ZKR selaku wiraswasta.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ZKR selaku wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Ditahan KPK, Ini Peran Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono di Kasus Gratifikasi

Tak hanya ZKR, pada hari ini, penyidik juga turut memanggil tiga orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dilansir dari Antara, tiga saksi lainnya itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Jenderal MPR, yakni berinisial RRS, TRY, dan CCR.

Sebagai informasi, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut pada 20 Juni 2025.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud.

Ma'ruf kemudian resmi ditahan pada Kamis, 9 Juli 2026 di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein sebelumnya menyampaikan dalam perkara tersebut, Ma'ruf Cahyono (MC) menggunakan istilah “uang assalamualaikum" untuk meminta fee kepada calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Hal itu dilakukan Ma'ruf saat menjabat sebagai Sekjen MPR.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara.

Tag
  • kpk
  • eks sekjen mpr
  • maruf cahyono
  • orang kepercayaan maruf
  • pemeriksaan saksi
  • kasus gratifikasi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gus Miftah Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Rp100 Juta Kasus DJKA, KPK Siap Dalami Lebih Lanjut
• 5 jam lalunarasi.tv
thumb
Ketua KPK Nilai Masih Terlalu Dini Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Pramono Instruksikan Tarif LRT Jakarta Pegangsaan Dua-Manggarai Harus Tetap Terjangkau
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Bocor Foto Innova Hybrid Facelift Diuji Jalan
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
AS dan Iran Saling Serang, CENTCOM Tuduh Teheran Sasar Warga Sipil
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.