Jakarta,tvOnenews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama jajaran pemerintah daerah (Pemda) akan mendukung penuh optimalisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Dukungan tersebut sejalan dengan rencana penerbitan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mempercepat pencapaian target 400 ribu penerima BSPS.
“Dan ini sangat ditunggu oleh publik dan diterima publik karena memperbaiki rumah masyarakat yang kurang mampu, tidak layak,” ujar Mendagri kepada awak media usai mengikuti rapat bersama Menteri PKP, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dalam rapat tersebut juga dibahas percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera. Mendagri menjelaskan, pembangunan huntap secara in situ menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sedangkan pembangunan huntap bagi warga yang direlokasi dilaksanakan oleh Kementerian PKP.
Mendagri yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengakui pembangunan ribuan huntap bukan pekerjaan yang mudah. Karena itu, ia mengapresiasi kesiapan Kementerian PKP yang terus mematangkan rencana pembangunan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Jujur, saya lega sebagai Kasatgas karena melihat timelinenya dan rencana-rencana on progress, bagus. Bahkan sudah banyak koordinasi-koordinasi termasuk tanah sudah diperoleh itu betul-betul melegakan dan akan kita follow up nanti,” ungkapnya.
Untuk mempercepat implementasinya, Mendagri akan menindaklanjuti rencana tersebut bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU), Direktur Utama PT PLN, serta seluruh kepala daerah di wilayah terdampak bencana di Sumatera. Ia memastikan pemerintah bergerak cepat agar pembangunan dapat berjalan optimal.
Selain itu, dalam rapat juga mengemuka masukan dari pelaku usaha real estate ihwal masih adanya daerah yang belum menerapkan kebijakan pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Mendagri menegaskan akan mengecek daerah-daerah yang belum melaksanakan kebijakan tersebut.




