Jaksa menghadirkan Erwin Kurniawan selaku Direktur Keuangan PT Tebo Indah sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015. Erwin mengungkap praktik sulap atau mengubah angka untuk memenuhi syarat pencairan kredit.
Hal itu disampaikan Erwin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026). Erwin awalnya mengatakan angka pada berbagai dokumen disepakati lebih dulu dalam rapat Board of Directors (BOD) yang ditentukan Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit.
"Karena kemarin itu Ibu Teli sudah kita periksa, disebutkanlah itu ada beberapa invoice surat jalan yang tidak benar. Berarti saksi bilang sebelum dilakukan itu ada BOD meeting dulu, ya kan? Disepakatilah supaya ada di-setting angka. Nah, itu yang menentukan di-setting angkanya harus sekian, harus sekian itu siapa di waktu rapat BOD tersebut?" tanya jaksa.
"Dari Pak Handoko," jawab Erwin.
Erwin mengatakan saat angka pada invoice hingga penggunaan nama PT sudah disepakati BOD, dokumen lain akan menyesuaikan. Dia mengatakan laporan pengawasan menjadi salah satu dokumen yang diatur agar kredit dari LPEI bisa dicairkan.
Erwin menyebut laporan pengawasan itu dilengkapi invoice pembelian pupuk hingga pembayaran kontraktor. Dia mengatakan angka di invoice dan dokumen pendukung dibuat berdasarkan kesepakatan BOD, bukan data sebenarnya.
"Terus siapa lagi? Selain itu yang menentukan, 'Wah angkanya harus sekian, invoice-nya harus sekian, harus menggunakan PT ini, terus surat jalannya harus dari PT ini,' apakah dibahas juga di BOD meeting tersebut?" tanya jaksa.
"Ya otomatis pada saat angka tersebut sudah ditentukan, berarti kan supporting dokumennya juga harus mengikuti," jawab Erwin.
(mib/haf)





