KPK Jelaskan Perbedaan Penanganan LHKPN Rafael Alun dan Febrie Adriansyah

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan perbedaan mekanisme penanganan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Perbedaan tersebut terjadi karena perkara Rafael berawal dari hasil analisis Direktorat LHKPN KPK, sedangkan kasus Febrie telah lebih dahulu ditangani Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan terhadap Rafael Alun bermula dari fungsi pencegahan KPK. Saat itu, Direktorat LHKPN menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan harta kekayaan Rafael yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana korupsi.

“Kalau kita melihat sekuel perkara Rafael Alun waktu itu, berproses dulu di pencegahan. Jadi viral di media sosial, kemudian sebelumnya KPK juga telah melakukan monitoring dan analisis terhadap sejumlah penyelenggara negara, termasuk saudara Rafael Alun. Ada sejumlah anomali yang ditemukan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/7).

Menurutnya, setelah menemukan anomali tersebut, KPK memanggil Rafael Alun untuk memberikan klarifikasi terkait asal-usul harta yang telah maupun yang diduga belum dilaporkan dalam LHKPN.

Dari proses klarifikasi itu, KPK kemudian melakukan pendalaman terhadap sumber perolehan aset yang dimiliki Rafael. Hasil penelusuran tersebut mengarah pada dugaan adanya penerimaan yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Dari situ kemudian kami telusuri lagi, kami mintai keterangan lagi soal asal-usul penerimaan harta tersebut yang kemudian ada dugaan penerimaan-penerimaan lainnya di luar konteks pelaksanaan tugas dan fungsi saudara Rafael Alun sebagai ASN. Bahwa ada dugaan gratifikasi di sana,” ujarnya.

Budi menjelaskan, hasil analisis Direktorat LHKPN kemudian diserahkan kepada bidang penindakan KPK. Perkara itu berkembang mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penuntutan, hingga akhirnya Rafael Alun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

“Nah artinya memang ada integrasi antara upaya pencegahan dan penindakan,” katanya.

Berbeda dengan Rafael, penanganan terhadap Febrie Adriansyah tidak diawali dari pemeriksaan Direktorat LHKPN KPK. Budi menyebut perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus tersebut telah lebih dahulu diproses oleh Kejaksaan Agung sehingga KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Dalam konteks ini KPK juga tentu terbuka peluang untuk memberikan data dan informasi terkait LHKPN untuk mensupport proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan,” ucapnya.

Meski demikian, Budi menegaskan KPK tetap memiliki kewenangan melakukan klarifikasi terhadap kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan, termasuk apabila terdapat dugaan aset yang belum dicantumkan dalam LHKPN.

“Dalam konteks pencegahan, KPK memang punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait aset-aset yang sudah dilaporkan ataupun aset-aset yang diduga belum dilaporkan,” jelasnya.

Saat ini, kata Budi, Direktorat Pencegahan KPK akan memfokuskan dukungan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui penyediaan data dan informasi LHKPN apabila diperlukan penyidik.

Menurutnya, data LHKPN dapat menjadi informasi pendukung untuk memperkuat proses penyelidikan maupun penyidikan, sebagaimana selama ini juga dimanfaatkan dalam penanganan perkara di internal KPK.

“Pencegahan KPK melalui data dan informasi LHKPN siap memberikan support, seperti halnya ketika membantu proses hukum yang berjalan di internal KPK. Data tersebut dapat menjadi pengayaan informasi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Humaniora kemarin, teror bom SD hingga ASN Jabar terindikasi judol
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Timur Tengah di Ambang Ledakan Besar! AS Gempur Markas Rahasia Iran, Trump Umumkan Blokade Selat Hormuz
• 5 jam laluerabaru.net
thumb
60,5 Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Iran Serang Fasilitas Militer AS di Bahrain dan Oman, Balasan Sikap Trump Soal Selat Hormuz
• 37 menit laludisway.id
thumb
Polda NTB Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.