Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks JampidsusNasional | sindonews | Rabu, 15 Juli 2026 - 13:38Dengarkan Berita

Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyupervisi kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai sebagai keputusan ekstrem yang tidak biasa. Langkah ini dipandang sebagai bentuk keseriusan sekaligus pertaruhan kredibilitas Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa mereka tidak akan melindungi Febrie dari jerat hukum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Hamzah Halim mengatakan bahwa keputusan mengundang lembaga eksternal sekelas KPK secara resmi merupakan terobosan hukum yang sangat berani dan tidak memiliki kewajiban legal sebelumnya. "Ini langkah yang tidak lazim dan tidak ada kewajiban Jaksa Agung untuk mengambil langkah tersebut," ujar Hamzah dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji

Dia berpendapat bahwa terobosan hukum ini harus diapresiasi secara objektif sebagai wujud nyata, bahwa Jaksa Agung beserta jajaran, siap menjalankan proses hukum terhadap eks Jampidsus tersebut dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan yakni asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Baca juga: Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah

Dengan membawa KPK masuk ke dapurnya sendiri, Kejagung dinilai telah menutup rapat pintu damai atau kompromi internal yang biasa dicurigai publik dalam kasus-kasus yang melibatkan petinggi Korps Adhyaksa. Hamzah menilai terobosan ini seharusnya menjadi contoh dan standar baru bagi institusi negara lain di Indonesia jika ingin menunjukkan komitmen bersih-bersih yang sama.

"Saya kira ini patut dicontoh bagi sebuah institusi di republik ini ketika di institusinya terjadi kejadian yang sama yang dialami mantan Jampidsus di institusi mereka," tuturnya.

Meskipun langkah ini mendapat dukungan luas, Hamzah tetap mengingatkan publik dan para kritikus untuk tidak memperkeruh suasana dengan opini liar, melainkan fokus mengawal ketat proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini.

Baca Juga:Usut Kasus CSR BI, KPK Kembali Panggil Eks Staf Ahli Heri Gunawan

"Saya tetap mengimbau kepada semua pihak untuk tetap bijak menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan ketimbang membangun persepsi, opini dan asumsi yang tidak berdasar pada fakta dan bukti hukum yang dilakukan oleh penyidik," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenhaj Saudi Imbau Jamaah Gunakan Panduan Umrah dan Ziarah
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tampang Maling Sadis Pembunuh Driver Ojol Saat Tidur di Tangerang
• 22 jam laludetik.com
thumb
OJK: 51 Ribu Nasabah Diputus Hubungan oleh Bank karena Terindikasi Judi Online
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Said Didu: Kasus Eks Jampidsus Febrie Jangan Sampai Padamkan Obor Pemberantasan Korupsi
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Emiten Prajogo BREN Disebut Bakal Akuisisi Aset Geothermal di Filipiina Rp 90 T
• 2 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.