Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti Video yang Jadi Dasar Vonis Nikita Mirzani

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus yang menjerat kliennya. Atas keraguan itu, Usman mempertanyakan keberadaan dari rekaman video asli yang menjadi dasar vonis terhadap Nikita.

Menurut Usman, bukti yang dilampirkan oleh JPU selama ini hanyalah tangkapan layar atau screenshot. Akan tetapi, dalam pertimbangan hakim, bukti tersebut dituliskan seolah-olah merupakan sebuah potongan rekaman video siaran langsung.

"Jaksa melampirkan ini. Inilah yang dia bilang adalah potongan video live rekaman. Ini screenshot Bos, bukan video. Mana videonya? Teman-teman media masih ingat enggak, ada enggak video live waktu diputar di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?" kata Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Kuasa Hukum Nikita Mirzani soal Screenshot

Usman menilai bahwa hal ini sebagai kekeliruan dalam penanganan perkara ITE. Menurutnya, screenshot tidak bisa merepresentasikan narasi utuh dari sebuah siaran langsung berdurasi panjang.

Hal inilah yang mendasari keyakinan Usman dan tim bahwa Nikita Mirzani telah menjadi korban kekhilafan hakim dalam memutus perkara.

"Bukti di persidangan terkait dengan screenshot, tapi di putusan dipertimbangkan seolah-olah ada potongan video live. Saya katakan tadi, teman-teman media mengikuti proses persidangan ini sejak awal, pernah enggak melihat video yang narasinya menjelek-jelekkan ditampilkan di persidangan tingkat pertama? Ada enggak? Itu sama sekali tidak ada," ungkapnya.

Keyakinan Usman itu merujuk pada keterangan ahli yang dihadirkan sebelumnya. Ahli menyebutkan dalam kasus pidana yang bersumber dari media sosial, penyitaan akun secara utuh bersifat wajib.

"Ahli mengatakan kalau orang dilakukan penuntutan atau didakwa dengan hal demikian, maka wajib harus disita dong akun TikTok-nya untuk melihat secara utuh video yang ada di dalam akun tersebut," kata Usman.

Atas pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum Nikita berharap majelis hakim di tingkat PK dapat melihat kejanggalan bukti elektronik ini secara jeli.

"Kalau ini yang dinilai oleh Hakim Kasasi sebagai bentuk ancaman, inilah kekhilafan dari hakim itu sendiri. Karena di dalam video itu tidak ada ancaman untuk membuka rahasia, itu harus dilihat di dalam persidangan. Tapi sampai hari ini kami tidak pernah melihat itu," ucap Usman.

Kasus yang menjerat Nikita bermula dari laporan yang dilayangkan oleh pengusaha kecantikan, Reza Gladys. Ia dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan.

Perseteruan ini sempat memanas di media sosial sebelum akhirnya berlanjut ke meja hijau. Dalam proses persidangan di tingkat pertama hingga tingkat kasasi, Nikita dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Tak terima, pihak Nikita melalui Peninjauan Kembali (PK) berusaha membuktikan adanya kekhilafan dan kekeliruan hakim dalam penerapan hukum.

Saat ini, melalui memori PK, Nikita berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim dan pertentangan putusan dengan perkara asistennya, Mail Syahputra, yang divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mobil Tabrak Gedung di SCBD hingga Kaca Bangunan Pecah
• 7 jam laludetik.com
thumb
Gunakan Mesin Rp6,5 T ASML, Intel Produksi Chip Laptop Panther Lake
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Perjalanan Spanyol ke Final Piala Dunia 2026: Kebobolan 1 Gol dari 7 Laga, Kandidat Kuat Juara?
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
De la Fuente sebut pemain-pemain Spanyol tampil luar biasa
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Menhaj Sudah Lapor Prabowo soal Usulan Biaya Haji 2027 Naik Rp 19 Juta
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.