JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Roy Suryo yang terdiri dari Refly Harun, Gafur Sangadji, dan tim lainnya menyampaikan hasil sidang praperadilan kedua terkait pemeriksaan saksi dan ahli.
Menurut Refly Harun, pihak termohon dinilai belum mampu menunjukkan kualitas minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia juga menilai keterangan ahli dari Polda Metro Jaya hanya bersifat normatif dan belum menjawab pokok permohonan praperadilan.
Sementara itu, Gafur Sangadji menyatakan Polda Metro Jaya tidak pernah menghadirkan saksi yang mengetahui secara langsung dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU ITE.
Tim kuasa hukum berharap hakim mengabulkan permohonan untuk menggugurkan penerapan Pasal 32 terhadap Roy Suryo, serta menyatakan akan mengajukan praperadilan berikutnya terkait Pasal 35 UU ITE secara terpisah.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- refly harun
- gafur
- kuasa hukum roy suryo





