Usai Praperadilan! Refly Harun dan Gofur Sebut Polda Metro Jaya Tak Mampu Buktikan Pasal 32 ITE

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Roy Suryo yang terdiri dari Refly Harun, Gafur Sangadji, dan tim lainnya menyampaikan hasil sidang praperadilan kedua terkait pemeriksaan saksi dan ahli.

Menurut Refly Harun, pihak termohon dinilai belum mampu menunjukkan kualitas minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga menilai keterangan ahli dari Polda Metro Jaya hanya bersifat normatif dan belum menjawab pokok permohonan praperadilan.

Sementara itu, Gafur Sangadji menyatakan Polda Metro Jaya tidak pernah menghadirkan saksi yang mengetahui secara langsung dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU ITE.

Tim kuasa hukum berharap hakim mengabulkan permohonan untuk menggugurkan penerapan Pasal 32 terhadap Roy Suryo, serta menyatakan akan mengajukan praperadilan berikutnya terkait Pasal 35 UU ITE secara terpisah.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • refly harun
  • gafur
  • kuasa hukum roy suryo
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Panggil Hasan Nasbi-Mendes ke Istana, Bahas Kopdes Merah Putih
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
5 Warga Bandung Didenda Total Rp 100 Juta gegara Tebang Pohon Sembarangan
• 9 jam laludetik.com
thumb
Rencana Tuchel Redam Messi Jelang Inggris vs Argentina: Saya Terpikir Melakukan Zonal Marking
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
6 Bulan Usai Viral, Warga Sebut Truk Sampah Masih Buang Muatan di Tanggul Muara Baru Jakut
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Raker Komisi VIII DPR, Mensos Gus Ipul Pastikan Tindak Lanjut Temuan BPK
• 20 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.